• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Putusan Inkrah, PN Banyuwangi Enggan Eksekusi Obyek Sengketa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dudy Sucahyo, SH.(Foto : Nanang)

Dudy Sucahyo, SH.(Foto : Nanang)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | BANYUWANGI -Sikap Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang diduga mengabaikan putusan dan mengulur-ulur waktu eksekusi menjadi sorotan dan perbincangan sejumlah kalangan.

Pasalnya, hingga saat ini pihak PN Banyuwangi belum melakukan eksekusi terhadap obyek sengketa dengan penggugat bernama Kholisul Fuad yang berlokasi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Padahal obyek sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 5/Pdt.Eks/2018/PN.Bwi.

Eksekusi tersebut tidak dilakukan oleh PN Banyuwangi dikarenakan adanya perbedaan nomor persil tanah (objek sengketa), padahal objek sengketa tersebut, sudah bersertipikat hak milik (SHM).

Menanggapi hal itu, salah seorang Praktisi Hukum di Banyuwangi yang berinisial IPK mengatakan, putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus segera untuk ditindak lanjuti dengan mekanisme eksekusi, kecuali putusan tersebut bersifat non-executable (tidak dapat dijalankan) untuk dilakukan eksekusi.

Menurutnya, putusan yang bersifat non-executable yaitu harta kekayaan tereksekusi tidak ada, putusan bersifat deklaratoir, barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga, eksekusi terhadap penyewa, noneksekutabel, barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga, tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya, perubahan status tanah menjadi milik Negara, barang objek eksekusi berada di luar negeri, dua putusan yang saling berbeda, Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.

“Seharusnya yang menjadi acuan untuk dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi ialah berdasarkan SHM tersebut, apabila terjadi kerancuan mengenai nomor persil yang saat ini menjadi hambatan pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan negeri berwenang untuk meminta konfirmasi dari pihak BPN selaku lembaga yang menerbitkan SHM,” kata IPK.

Dia menjelaskan, perdebatan masalah kerancuan nomor persil ataupun letak tanah yang menjadi objek sengketa seharusnya terjadi dalam lingkup proses persidangan dengan diadakannya pemeriksaan setempat, bukan malah terjadi pada saat adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, dikemudian hari masyarakat tidak memberikan stigma kepada pengadilan dalam hal pelaksanaan eksekusi yang berlaru-larut.

Oleh karena itu, lanjut IPK, Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses atau acara eksekusi dilaksanakan. Penetapan non-executable harus didasarkan berita acara yang dibuat oleh Juru Sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.

“Untuk menjamin kepastian hukum kepada pihak pemohon eksekusi, seyogyanya pihak pengadilan negeri agar lebih pro aktif menyikapi permalahan tersebut, guna terciptanya rasa keadilan terhadap para pihak yang selama ini mencari keadilan melalui wadah peradilan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi diduga telah mengabaikan putusan dan mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah milik Kholisul Fuad yang berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

Padahal, permohonan penetapan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi sudah diajukan sejak tanggal 14 Desember 2018 lalu.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Kholisul Fuad, Dudy Sucahyo, SH mengatakan, kliennya sudah membayar uang panjar sebesar 12 juta untuk biaya eksekusi tersebut. Namun, pihak PN Banyuwangi hingga saat ini tidak segera melakukan eksekusi.

Dudy mengungkapkan, kliennya merupakan pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 103/Pdt.G/2009/PN.BWI tanggal 8 Maret 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 425/PDT/2010/PT.Sby tanggal 2 September 2010, Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2072K/Pdt/2011 tanggal 8 Desember 2011, yaitu menolak permohonan Kasasi yang diajukan Amaniyah dan Nur Imama selaku pihak tergugat. Dan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 197/Pdt.G/2013/PN.BWI, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Mei 2014.(nng)

Related Posts:

  • eksekusi rumah
    Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi…
  • pn
    Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan…
  • ekses
    Dinilai Salah Obyek, Warga Concrong Siap Melawan…
  • pembongkaran rumah
    Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong…
  • bongkar rumah
    Rencana Eksekusi Rumah Warga Concrong, Penggugat…
  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
Previous Post

Wisata Religi Dan Bersholawat Ala Bupati Jember

Next Post

Main Judi Dadu Dituntut 1 Tahun Penjara

Ida

Ida

RelatedPosts

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025
JAWA TIMUR

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

by Nanang Firmansyah
12/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra meraih penghargaan ‘Inspiring Professional & Leadership Award 2025’ dengan...

Read moreDetails
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
Next Post
Main Judi Dadu Dituntut 1 Tahun Penjara

Main Judi Dadu Dituntut 1 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.