• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Puluhan Siswa Al Falah, Hadiri Sidang Perkara Pengeroyokan Siswa SMAN17

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Para terdakwa saat digiring ke ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya.

Para terdakwa saat digiring ke ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang perkara pengeroyokan siswa SMAN 17 digelar hari ini di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya di hadiri oleh puluhan siswa Al Falah Ketintang Surabaya untuk memberikan dukungan kepada temannya terdakwa. ( 24/04 )
Sidang pertama yang di pimpin oleh hakim Hisbullah S.H,. M. Hum. Dengan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengagendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi digelar tertutup dengan 5 ( lima ) terdakwa. Sedangkan 2 (dua ) tersangka lainnya disidangkan di ruang sidang kartika 2 karena sudah berusia diatas 18 tahun.
” Tadi agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi,” ucap Faridji ( LBH Lacak ) pengacara para terdakwa seusai persidangan.
Dalam sidang tadi Faridji menyampaikan sidang akan di lanjutkan hari kamis depan, karena menurutnya sidang kasus anak dibawah umur harus dipercepat prosesnya.
” Kamis depan di adakan sidang lagi dengan agenda tuntutan, sidang anak ini prosesnya memang dipercepat.” ungkapnya
Di sisi lain Suryo Hadi saat di konfirmasi seusai sidang mengatakan bahwa hakim sempat menawarkan diversi kembali kepadanya. Tapi di tolaknya. Akhirnya sidang di lanjutkan ke pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi termasuk dirinya yang di periksa.
” Hakim menawarkan untuk diversi, namun saya tolak. Kalau mereka minta maaf, saya maafkan. Tapi perkara ini harus tetap berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.” kata ayah korban AW.
Sebelum sidang dimulai puluhan pelajar siswa Al Falah ini keberatan jika temannya di foto oleh awak media. Sempat terjadi kegaduhan beberapa kali. Namun dapat diredam oleh pihak keamanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat dikonfirmasi oleh awak BIDIK, salah seorang siswi kelas 10 memgatakan bahwa mereka disuruh datang oleh guru mereka tapi tidak mau menyebutkan siapa nama guru tersebut.
” disuruh guru pak, bukan kepala sekolah. Itu ada guru BK – nya. ” ucapnya
Terpisah sidang 2 tersangka lainnya juga digelar tertutup. Terdakwa yang berusia 18 tahun keatas ini dipisahkan persidangannya dengan agenda yang sama.
Perlu diketahui, sebelum kasus ini melangkah sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya telah diadakan diversi antara keluarga korbam dan keluarga tersangka. Namun langkah ini gagal dikarenakan pihak keluarga korban menginginkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban pengeroyokan siswa Al Falah.
Ayah korban Suryo Hadi mengatakan bahwa keluargannya secara utuh sudah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh siswa Al Falah terhadap anaknya. Akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang kepada siapapun juga. ( jak )

Related Posts:

  • IMG-20180427-WA0002
    Di Vonis 15 Hari, Terdakwa Kasus Pengeroyokan Siswa…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • IMG-20180926-WA0026
    Error In Persona, Hakim Tetap Tolak Eksepsi PH.
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • IMG-20180419-WA0030
    Ayah Korban Pengeroyokan Kecewa Proses Penyidikan di…
  • WhatsApp Image 2022-08-08 at 16.01.56
    Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim…
Previous Post

Polsek Rogojampi Berhasil Amankan Dua Pengepul Miras

Next Post

Nyalo CPNS, mantan pejabat Pemkab Mojokerto disidang

Ida

Ida

RelatedPosts

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
EKBIS

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

by Rofik hardian
18/01/2026
0

MALANG l bidik.news - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah...

Read moreDetails
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Next Post
Nyalo CPNS, mantan pejabat Pemkab Mojokerto disidang

Nyalo CPNS, mantan pejabat Pemkab Mojokerto disidang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.