BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang perkara pengeroyokan siswa SMAN 17 digelar hari ini di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya di hadiri oleh puluhan siswa Al Falah Ketintang Surabaya untuk memberikan dukungan kepada temannya terdakwa. ( 24/04 )
Sidang pertama yang di pimpin oleh hakim Hisbullah S.H,. M. Hum. Dengan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengagendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi digelar tertutup dengan 5 ( lima ) terdakwa. Sedangkan 2 (dua ) tersangka lainnya disidangkan di ruang sidang kartika 2 karena sudah berusia diatas 18 tahun.
” Tadi agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi,” ucap Faridji ( LBH Lacak ) pengacara para terdakwa seusai persidangan.
Dalam sidang tadi Faridji menyampaikan sidang akan di lanjutkan hari kamis depan, karena menurutnya sidang kasus anak dibawah umur harus dipercepat prosesnya.
” Kamis depan di adakan sidang lagi dengan agenda tuntutan, sidang anak ini prosesnya memang dipercepat.” ungkapnya
Di sisi lain Suryo Hadi saat di konfirmasi seusai sidang mengatakan bahwa hakim sempat menawarkan diversi kembali kepadanya. Tapi di tolaknya. Akhirnya sidang di lanjutkan ke pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi termasuk dirinya yang di periksa.
” Hakim menawarkan untuk diversi, namun saya tolak. Kalau mereka minta maaf, saya maafkan. Tapi perkara ini harus tetap berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.” kata ayah korban AW.
Sebelum sidang dimulai puluhan pelajar siswa Al Falah ini keberatan jika temannya di foto oleh awak media. Sempat terjadi kegaduhan beberapa kali. Namun dapat diredam oleh pihak keamanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat dikonfirmasi oleh awak BIDIK, salah seorang siswi kelas 10 memgatakan bahwa mereka disuruh datang oleh guru mereka tapi tidak mau menyebutkan siapa nama guru tersebut.
” disuruh guru pak, bukan kepala sekolah. Itu ada guru BK – nya. ” ucapnya
Terpisah sidang 2 tersangka lainnya juga digelar tertutup. Terdakwa yang berusia 18 tahun keatas ini dipisahkan persidangannya dengan agenda yang sama.
Perlu diketahui, sebelum kasus ini melangkah sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya telah diadakan diversi antara keluarga korbam dan keluarga tersangka. Namun langkah ini gagal dikarenakan pihak keluarga korban menginginkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban pengeroyokan siswa Al Falah.
Ayah korban Suryo Hadi mengatakan bahwa keluargannya secara utuh sudah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh siswa Al Falah terhadap anaknya. Akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang kepada siapapun juga. ( jak )
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
MALANG l bidik.news - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah...
Read moreDetails











