SURABAYA – Untuk mempertanyakan nasibnya sebagai tenaga honorer di Jatim, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun (GTKHNK35+) wadul ke DPRD Jatim, senin (13/7).
Menurut Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan kedatangan mereka mengadukan bagaimana bisa diangkat menjadi ASN. “mereka minta diangkat sebagai ASN karena sudah mengabdi 11 tahun. Dan yang usianya dibawa 35 tahun nantinya gajinya bisa disetarakan dengan ASN atau gaji sesuai UMK di kabupaten atau kota setempat,”ungkap wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono , Senin (13/7).
Politisi asal PKS ini mengatakan komisi E DPRD Jatim akan melakukan advokasi ke pemerintah pusat sampai tuntutan mereka terpenuhi.” Para guru ini memiliki tugas mulia untuk mendidik anak bangsa. Kalau ini tidak mendapat perlakuan adil saya kira ini tidak fair yang dilakukan pemerintah,”jelasnya.
Artono lalu membandingkan dengan pekerja lainnya.” Kalau buruh menuntut kenaikan upah setiap tahunnya dan selalu dipenuhi, tentunya para guru ini juga harus dipenuhi,”jelasnya.
Diungkapkan oleh Artono, pihaknya akan mengawal penuh agar tuntutan mereka dipenuhi.” Kami punya kepanjangan di DPR RI sehingga aspirasi mereka akan tersampaikan di pusat,”jelasnya.
( rofik).











