SURABAYA | bidik.news – Dalam hubungan bisnis, kepercayaan para pihak antara satu dengan yang lainnya merupakan pondasi utama yang menentukan keberlanjutan serta kepastian dari suatu usaha.
Namun, tidak jarang terjadi keadaan di mana salah satu pihak meruntuhkan kepercayaan pihak lainnya sebagai mitra bisnis dengan mengingkari kewajibannya meski secara nyata memiliki kemampuan finansial untuk memenuhinya.
Sebagaimana hal serupa dialami oleh PT. Araya Bangun Sarana (PT. Araya), dimana mitra bisnis mereka, yaitu PT. Inti Maju Cemerlang (PT. IMC) telah gagal memenuhi kewajiban mereka untuk PT. Araya sejak tahun 2022.
Berdasarkan data yang ada, PT. IMC menggunakan jasa PT. Araya untuk melakukan pengiriman beberapa barang ke luar jawa. Dimana awalnya PT. IMC lancar melakukan pembayaran atas pesanan mereka.
Akan tetapi lama-kelamaan, PT. IMC terus-menerus menunda kewajiban pembayaran mereka terhadap PT. Araya, dimana sampai saat artikel ini dibuat, total tagihan PT. IMC telah mencapai lebih dari Rp.295 juta yang terbagi menjadi 4 invoice pemesanan.
Selain itu, PT. IMC juga pada awal tahun 2025 telah memberi surat pernyataan tertulis yang menyatakan akan melakukan pembayaran secara bertahap dimulai dari April – Juni 2025. Akan tetapi hingga saat ini pihak PT. Araya masih belum menerima haknya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Lebih jauh lagi, saat PT. Araya melalui kuasa hukumnya Anthonius Adhi Soedibyo S.H., M,Hum., C.Med., CLTP., CMLE., CCLA., dari Kantor Hukum Anthonius – Sahat & Partners (ASP Law Office) saat ditemui redaksi di kantornya, Selasa (30/12/2025) yang lalu, telah melakukan langkah hukum berupa pengiriman somasi pertama tanggal 8 September 2025, somasi kedua tertanggal 22 September 2025, dan somasi ketiga 8 Oktober 2025.
PT. IMC tetap tidak memberi respon dan tanggapan secara resmi maupun non-formil. Akhirnya pihak Kantor Hukum ASP melakukan pengiriman somasi ketiga secara langsung ke kantor PT. IMC di Jl. Panglima Sudirman Ragam Pergudangan Jemundo C-11, Kletek, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Patut disayangkan, keinginan pihak kami untuk menemui direktur PT. Inti Maju Cemerlang (PT. IMC) yakni Bapak Iwan Setiawan untuk menyerahkan surat somasi ke-tiga tidak berhasil, tim kami hanya ditemui oleh salah satu stafnya saja,” ujar Anthonius, Managing Partner Kantor Hukum ASP.
“Pada saat tim kami disana, terlihat PT. IMC beroperasi secara normal dan tidak tampak adanya tanda-tanda perusahaan tersebut kesulitan keuangan. Bahkan ketika ketika tim kami bertanya kepada staf PT. IMC yang menemui kami, dengan bangga, staf tersebut menyatakan bahwa pada saat ini sedang melakukan pengerjaan proyek modifikasi mobil jenis MAUNG, pesanan dari beberapa institusi pemerintahan. Hal ini tentu kami sayangkan, bagaimana tidak PT. IMC disatu sisi masih berjalan normal dan menikmati keuntungan dari pesanan dari konsumennya, namun disisi lain kepentingan Klien kami untuk menerima pembayaran diabaikan oleh PT. IMC,” tegasnya.
“Kami selaku kuasa hukum tentu akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas apabila Surat Somasi kami yang terakhir ini tidak juga mendapat respon dari pihak PT. IMC. Termasuk mengambil langkah hukum mempailitkan PT. IMC. Dan kami juga menghimbau pihak-pihak lain yang mengalami hal yang sama dengan yang dialami oleh Klien kami, untuk segera menghubungi kami”. tutup Anthonius.










