MADURA – Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir Minggu (28/2/2021).
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan, BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, 31 Januari 2021. Tapi untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran januari berakhir 28 Februari 2021,” terang Zainudin, Kamis (25/2/2021).
Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1% saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.
Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.
Zainudin menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program JP untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 – 15 April 2022.
“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia. Serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” imbuh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Madura Dhyah Swasti Kusumawardhani.











