• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir, Ini Hasilnya Bagi Peserta

admin by admin
5 years ago
in EKBIS
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. (Ist)

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. (Ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADURA – Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir Minggu (28/2/2021).

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan, BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, 31 Januari 2021. Tapi untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran januari berakhir 28 Februari 2021,” terang Zainudin, Kamis (25/2/2021).

Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1% saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.

Zainudin menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program JP untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 – 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia. Serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” imbuh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Madura Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Related Posts:

  • laporan bpjs
    Audit BPJAMSOSTEK di 2020 Hasilkan Likuiditas Sehat…
  • bj
    Sambut Inpres Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong…
  • jamsos dan menkeu
    BPJAMSOSTEK & Menko Perekonomian Beri Perlindungan…
  • non asn bpjs
    Pekerja Non ASN Nganjuk Dapat Santunan Kematian Rp…
  • sostek
    BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Video Pendek 'Jaminan…
  • bpjsbantucovi
    Inilah Komitmen BPJAMSOSTEK Sidoarjo Bantu…
Tags: bp jamsostek
Previous Post

Kades Cerme Kidul Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2021-2026

Next Post

KPPU Tak Temukan Astra Honda Motor Lakukan Pelanggaran 

admin

admin

RelatedPosts

BPJAMSOSTEK Lakukan Sosialisasi Program ke Seluruh SMA & SLB di Wilayah Kediri
BPJS

BPJAMSOSTEK Lakukan Sosialisasi Program ke Seluruh SMA & SLB di Wilayah Kediri

by Haria Kamandanu
18/11/2021
0

  KEDIRI - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri melakukan sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pengajar sekolah ditingkat SMA...

Read moreDetails
BP Jamsostek Bayar Klaim dan Beasiswa Bagi Ahli Waris Perangkat Desa

BP Jamsostek Bayar Klaim dan Beasiswa Bagi Ahli Waris Perangkat Desa

06/09/2021
BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Terus Berinovasi Digitalisasi 

BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Terus Berinovasi Digitalisasi 

30/03/2021

Keluarga Pekerja PT Swabina Gatra Terima Klaim dari BP Jamsostek

17/03/2021

Ratusan Guru TPQ LP Ma’arif NU Kediri Dilindungi BPJAMSOSTEK 

17/03/2021
Next Post
KPPU Tak Temukan Astra Honda Motor Lakukan Pelanggaran 

KPPU Tak Temukan Astra Honda Motor Lakukan Pelanggaran 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.