SURABAYA – Di tengah tantangan perekonomian dampak pandemi Covid-19 selama 2 tahun. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK masih dapat membukukan kinerja yang sangat baik. Hal ini tertuang dalam Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) yang resmi diumumkan, Senin (31/5/2021) di Plaza BPJAMSOSTEK oleh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.
Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Hasil dari audit Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program itu menyatakan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang tumbuh hingga 13%.
Hal itu dicapai meski ada peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak pandemi Covid-19. Dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan. Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BPJAMSOSTEK selama 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini ditopang kinerja investasi BPJAMSOSTEK tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% YoY, dengan hasil investasi tumbuh 11,42% YoY.
“Aset DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 13% dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp 483,78 triliun. Jika ditambah Aset Badan dari BPJAMSOSTEK Rp15,8 triliun, maka sampai penghujung 2020 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp 499,58 triliun”, ujar Anggoro.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan, dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai akhir 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang 2020 sebesar Rp 73,26 triliun.
“Semua program DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” jelas Asep.
Dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a. Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJAMSOSTEK tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak 20%.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko mengatakan, predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
“Selain diawasi KAP Independen, Kami BPJAMSOSTEK juga diawasi secara ketat oleh lembaga lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)”, ungkap Guguk, Rabu (2/6/2021).
“Peserta dan stakeholder BPJAMSOSTEK tidak perlu khawatir karena dana peserta telah dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal”, pungkas Guguk.












