BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku spesialis perakit dan penjual bom ikan rakitan. Pelaku berinisial AB (33) warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
Dalam Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Senin (09/12/2019), Kapolresta Banyuwangi, AKBP. Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga setempat.
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, ada seseorang membawa bahan peledak atau bom ikan rakitan, Kamis (2/12/2019),” ujar AKBP Arman
Selanjutnya, kata Kapolresta, berdasarkan laporan dari warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyidikan, petugas berhasil menangkap serta mengamankan tersangka AB.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 4 buah bom ikan rakitan siap ledak dan 4 buah detonator.
“Saat di tangkap tersangka AB sedang berada di warung menunggu pembeli dari Muncar, jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Banyuwangi untuk pengembangan selanjutnya.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku bahwa bom ikan dan detonator yang disita itu adalah miliknya, dan bom ikan ini adalah hasil dari rakitannya sendiri.
“Tersangka ini belajar merakit bom ikan sejak tahun 1996, dia belajar dari saudara A (meninggal dunia), dan mulai merakit sendiri pada bulan september 2019. Bom hasil rakitannya itu dijual kepada nelayan seharga 300 ribu per buah,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.











