BIDIK.NEWS | SURABAYA Baru-baru ini Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap seorang buronan selama 2 tahun dalam kasus tindak pidana penggelapan sebuah truk. Selama buron pelaku melakukan aksi beberapa kali di berbagai tempat di Surabaya.
Khosim (41) tersangka tindak pidana penggelapan truk ini ditangkap oleh tim anti bandit satreskrim Polsek Sukomanunggal di rumah sakit karang menjangan surabaya. Dalam keadaan terluka tersangka dijemput dan dibawa ke Mapolsek Sukomanonggal. Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kanitreskrim Iptu Misdianto. “ Masih pengembangan, nanti akan kita rilis,” ujar Kanitreskrim saat ditanya jurnalis Bidik.(23/01/2018)
Awal dari penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari Polsek Semampir yang menyampaikan ada seorang pelaku yang menyerahkan diri setelah melakukan pembacokan terhadap seseorang korban yang telah menggelapkan mobilnya. Dan di rawat di rumah sakit karang menjangan. Melalui penyelidikan mendalam kasus ini dikembangkan hingga di ketahui bahwa tersangka Khosim adalah buron Polsek Sukomanunggal selama 2 tahun.
Hingga berita ini diturunkan Polsek Semampir dan Sukomanunggal masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Setelah proses penyidikan selesai, Kanitreskrim Iptu Misdianto berjanji akan merilis berita ini secepatnya. (Jak)







