SURABAYA | bidiknews – Pria 54 tahun berinisial k warga Putat gede timur dan D 52 Tahun warga Putat gede timur harus berurusan dengan polisi setelah terciduk melakukan tindak pidana perjudian game online jenis Slot Pada hari kamis tanggal 7 November 2024 di sebuah warkop sincan jalan Putat gede timur Surabaya.
Kapolsek Dukuh pakis Kompol Masdawati saragih menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersangka D dan K tertangkap tangan anggota reskrim Polsek dukuh pakis pada saat main judi slot di sebuah warung kopi dengan menggunakan Hp dan petugas langsung mengamankan tersangka untuk di mintai keterangan.ungkap Kapolsek pada saat pres release Rabu(13/11)
“Pada saat di interogasi sama polisi tersangka mengaku sering kalah dalam bermain tersebut.dan saat di tangkap oleh petugas pun dalam kondisi kalah bermain judi online.ucap Kapolsek
Dari kasus tersebut polisi menyita satu buah
1 (Satu) buah HP Xiaomi warna Gool yang ada akun judi online dan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hijau yang ada akun judi online.barang bukti di amankan di kantor polisi guna untuk proses lebih lanjut
Polisi juga terus menyelidiki kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang menjadi salah satu fokus pemerintah.(Dn)










