BIDIK NEWS | SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran Pil koplo jenis Carnophen atau zenit dengan nilai Sebanyak 15 Millyard Rupiah.
Hal ini terupkap saat satreskoba Polrestabes Surabaya menggelar rilis dengan barang bukti sebanyak 242 koli yang di dalamnya ada 7.870.000 butir carnophen atau zenit.
Dalam keterangan press rilisnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudy Setiawan menjelaskan secara detail hasil pengungkapan kasus ini, awalnya tim mengamankan pengiriman 3 box yang berisi 150.000 butir pil carnophen yang hendak dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan, beberapa waktu lalu.
Setelah barang disita, langsung dilakukan pengembangan. “Kami kemudian berhasil menyita barang bukti yang lebih besar, bersama dua orang pelaku yang terlibat dalam pengiriman carnophen ini,” jelas Rudi kepada wartawan, Senin (27/8).
Total kata Rudi, ada 242 koli yang di dalamnya ada 7.870.000 butir carnophen atau zenit. “Itu senilai Rp 15 miliar kalau diuangkan. Penangkapan dilakukan di sebuah gudang ekspedisi di Stasiun Pasar Turi, Surabaya,” bebernya.
Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing bernama Muhammad Noor alias Ahmad (37), warga Perumahan Komplek Nur Aisyah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Abdul Aziz (40) warga Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Keduanya memiliki peran kurir dan penjual. Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Kami akan kembangkan apakah ada pelaku lainnya,” sambung alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 tersebut.
Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menerangkan jika kasus ini diungkap oleh Unit III, yang dipimpin AKP Suhartono. Unit ini berhasil membongkar penerima carnophen tersebut, yaitu di Banjarmasin. Darisanalah, ditangkap Ahmad yang terbukti melakukan pendistribusian barang tersebut.
“Peran tersangka (Ahmad) ini merupakan kurir. Yang kemudian kami kembangkan ke penerima barang tersebut,” jelas Roni.
Tersangka Ahmad kemudian dikeler. Hasilnya, orang yang mengendalikannya berhasil ditangkap. Dia adalah Abdul Aziz. Ia diamankan di Kota yang sama, yaitu Banjarmasin. Dari penangkapan Aziz, terbongkar jika masih ada lagi pengiriman dalam jumlah besar, dari Jakarta menuju Surabaya.
“Jadi, pengiriman mereka lakukan melalui ekspedisi kereta api dari Jakarta menuju Stasiun Pasar Turi. Setelah itu dikirim lagi ke Banjarmasin melalui jalur laut,” ulas Roni.
Diketahui obat terlarang itu memang banyak beredar di Kalimantan Selatan. Obat yang seharusnya digunakan untuk pengobatan rematik itu malah dipakai untuk menimbulkan efek mabuk. (Riz)











