SURABAYA – Sebanyak 7 juta pil koplo dan 1 kg sabu-sabu diamakan Satreskoba Polrestabes Surabaya, sejak bulan februari lalu. Selain mengamankan barang bukti petugas juga menangkap 10 pelaku jaringan pil koplo tersebut.
Mereka bernama Christin (59), Johanes (31), Virgiawan (24), Fandi (28)), Budi Vovo (44), Hendry (33), Ahmad Syaiful (24) Gugik (31), M. Nur (26) Dhik (24). Dari sepuluh tersangka mereka mempunyai peran masing dalam menjalankan bisnis haramnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pengungkapan jutaan pil koplo, bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung AKBP Memo Ardian.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku Virgiawan (26) pada minggu (16/2) lalu di Jalan Rangka, Surabaya. “Kami mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 3,6 juta pil koplo yang dikemas di dalam 35 dos dan 12 bungkus plastik” Ujar Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/3).
Dari hasil penyidikan terhadap Virgiawan mengaku, sebagai penjaga gudang dan barang tersebut diketahui bernama Fandi (28) dan Ahmad Syaiful (24) .
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan menangkap Fandi di daerah Jalan Petemon, Sawahan Surabaya dan Syaiful di tempat kosnya wilayah Rangkah Surabaya. “Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 68 ribu butir pil double L,” pungkas Sandi.
Perwira berpangkat melati tiga dipundak itu menjelaskan, bahwa tersangka Fandi mengaku mendapatkan perintah dan seseorang yang berada di Lapas Madiun berinisal AB. Tidak berhenti disitu Unit 1 Satreskoba terus melakukan upaya pengembangan di Daerah Kediri.
Pami kembali menangkap tiga pelaku yakni Gugik (31), Muhammad Nur (25) dan Dhiki (24). Mereka diamankan di rumah masing-masing yang berada di kawasan Jalan Mauni, Dusun Besuk, Desa Besuk, Kediri.
“Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 2,2 juta butir pil dan 204 bungkus plastik berisi 204 ribu butir pil dan 43 bungkus plastik berisi 43 butir pil,” papar Sandi.
Sandi menambahkan, tidak hanya barang bukti pil, petugas juga menemukan barnag bukti berupa 9 poket sabu seberat 15,38 gam beserta bungkusnya, 8 poket sabu seberat 4,76 gram.
Selanjutnya, petugas masih melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Budiono dengan barang bukti berupa HP yang berisikan percakapan telepan dengan
Hendri terkait pengabilan Pil Koplo.
“Kami langsung mengejar dan menangkap pelaku Hendri di Gunung Lawu Blora Jawa Tengah, pada Sabtu (22/2) lalu,” Sandi.
Di rumah itu, polisi menyita 10 dus kartu berisi satu juta pil koplo yang belum sempat dikirim. Kemudian Hendri mengaku mendapatkan pil tersebut dari Cristin yang ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada (26/2) lalu.
Cristin ditangkap bersama anaknya, Johans. Dari bukti percakapan WhastApp, mereka mendapatkan pil dari Marvin yang sudah ditangkap BNN di pabriknya di Bandung. Di pabrik itulah jutaan pil koplo itu diproduksi.











