Teks : Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menyerahkan korban kepada orang tuanya, Selasa (26/6) dini hari.(foto:ist)
BIDIK NEWS | SURABAYA – Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penculikan anak.
Pengungkapan kasus penculikan anak ini, setelah pelaku berinisial MR (24) warga Probolinggo di tangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa foto copy surat nikah,1 lembar KTP an.M.Farhan Akbar, 1 lembar foto korban.
Kejadian itu berawal dari seorang wanita muda nekat menculik balita berumur sembilan bulan, kini tersangka sudah di tahan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan korban sudah diserahkan kepada orang tuannya.
Motif penculikan ini, pelaku MR ingin memiliki anak kemudian muncul untuk pemikiran untuk membawa lari korban yakni M.Farhan Akbar
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, modusnya itu, ketika pelaku MR dimintai tolong oleh orang tua korban, selama ditinggal ke Probolinggo.
Sebelumnya, korban menginap di hotel Walisongo Surabaya, Senin ( 28/5/2018) lalu. Kemudian korban ada keperluan ke Probolinggo.
“Karena adanya keperluan ke Probolinggo pelaku MR menawarkan jika anak korban tidak usah diajak biar tinggal bersama pelaku,” Ujar AKBP Antonius di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (26/6) menjelang dini hari.
Lanjut, Agus korban pun setuju dengan modus pelaku, karena korban sudah hampir lima bulan mengenalnya. Namun setelah kembali dari Probolinggo anaknya dibawa lari oleh pelaku.
Setelah merasa korban kehilangan anaknya dengan spontan langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya ke Polres Tanjung Perak Surabaya.
Akibat perbuatan pelaku MR dijerat dengan pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan Maksimal 15 tahun penjara. (Riz)









