SURABAYA – Modus baru begal motor melalui akun media sosial diungkap Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka berkelompok beranggotakan tujuh orang. Namun petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni GS (18), MR (19) YP dan DWR (17), sudah diamankan. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Modusnya, para pelaku ini membuat akun facebook, online shop menjual dagangan berupa pakaian dengan memakai nama akun Devina. Namun akun facebook, online shop ini ternyata palsu. Komplotan begal ini hanya mencari mangsa calon yang hendak dibegalnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP A Agus Rahmanto mengatakan, awalnya seorang laki-laki tertipu akun online shop palsu yang menjual jaket di kawasan Tanjung Perak Surabaya dengan mengaku seorang wanita.
Karena tertarik hendak membeli salah satu dagangan yakni jaket, korban pun hendak melakukan pembelian. Sampai akhirnya korban dan akun Facebook yang mengaku bernama Devina ini mengajak bertemu dengan korban di suatu tempat.
“Setelah ditentukan lokasi pertemuan, pelaku langsung merampas motor korban,” Ujar A Agus Rahmanto di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (19/11).
Perwira melati dua dipundaknya itu menambahkan, korban kemudian melaporkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kejadian apa yang telah dialaminya.
Sampai akhirnya saat dilakukan penyelidikan, petugas mengenali ciri-ciri pelaku yang diceritakan korban.
“Dari kejelian penyidik, pelaku berhasil dibekuk bersama 2 rekan lainnya. Sedangkan salah satu rekan yang lainnya masih berumur 17 tahun, diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan,” Ujar Agus.
Usai dilakukan penangkapan, pelaku ternyata mengakui bahwasanya akun Facebook bernama Devina ini adalah akun palsu. Melalui Akun tersebut pelaku mencoba untuk menggaet korban agar mau mengikuti instruksi pelaku untuk jual beli.
“Jadi ini adalah kasus yang sangat rencana dengan matang. Para pelaku membentuk pikiran para korban bahwasanya mereka adalah korban begal. Padahal mereka dijebak untuk dirampok atau dibegal,” Paparnya.
Menurut Agus, pelaku merupakan residivis kejahatan yang sama saat dirinya masih anak anak. Sehingga saat proses hukum kasus pertama pelaku, pelaku pun hanya diberikan diversi saja.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor, senjata tajam, Ponsel pintar yang dipakai pelaku. (Rizky)