SURABAYA — Seorang mengaku pengusaha Exspedisi gelapkan mobil rental. Pelaku diketahui bernama Oditya Pradana (23) warga Jalan Simo Sidomulyo 5 / 15 Surabaya. “Saya melakukan aksi kejahatan karena perusahaan Ekspedisi saya mengalami bangkrut dan terlilit hutang sebesar Rp.300 juta,” Beber Oditya.
Dari pengakuan tersangka total 21 unit kendaraan bermotor yang digelapkan oleh tersangka, terdiri dari 19 unit mobil dan dua unit motor.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, Tersangka menyewa mobil kepada korban dengan cara kontrak selama setahun dengan kesepakatan harga yang relatif. Kemudian berbekal nama perusahaan yang digelutinya, tersangka meyakinkan korban.
“Setelah terjadi kesepakatan, mobil dibawa pelaku dan langsung digadaikan,” Ujar Sandi di Mapolsek Sawahan, Senin (2/12).
Lanjut Sandi, sebelum menggadaikan mobil pelaku ini selalu memposting dan menawarkan mobil tersebut ke facebook atau ditawarkan ke beberapa penadah kenalannya.
“Harganya bervariasi ada yang 20 juta hingga 30 juta rupiah berikut kunci mobil dan STNK mobil yang didapatnya dari menipu korban,” Imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa mobil Honda Mobilio putih bernopol W-1789-NN. Kini mobil tersebut sudah diserahkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho kepada pemiliknya langsung.
Pemilik mobil Yessi (34) warga Sidoarjo mengaku mobilnya dibawa kabur tanpa kabar oleh Oditya sejak bulan September lalu.
“Saya bersyukur mobil saya bisa ketemu, saya sudah tidak berharap lagi awalnya. Tapi beruntung ada pak polisi. Saya berterimakasih kepada Kapolsek Sawahan dan pak Kapolrestabes Surabaya,” Ucap Yessi dengan ceria. (Rizky)











