• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Sita Dua Rumah Mewah di Citraland

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya datangi Dua rumah mewah di Citraland untuk melakukam sita jaminan

Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya datangi Dua rumah mewah di Citraland untuk melakukam sita jaminan

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA – Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pencatatan batas lokasi sita jaminan dua rumah mewah di Jl Puri Widya Kencana J-I/36 Citraland dan di Jl Puri sentra Raya PS2/39E, Ciitraland milik Krisianto Purwantoro.

Pencatatan bangunan tersebut sebagai sita  jaminan dalam sidang perdata INGKAR JANJI (WANPRESTASI)  dnegan nomor perkara 569/pen.Pdt.G./2020/PN Sby.

“Pengajuan sita jaminan kedua bangunan tersebut dilakukan, agar tidak dipindah tangankan mengingat kliennya mengalami kerugian atas kontrak pemborongan yang dilakukan antara kliennya (valencia femalewong) dgn krisianto purwantoro(selaku pemborong),” ujar Lim Tji Tiong, kuasa hukum Penggugat Rekonpensi, Rabu (2/12/2020).

“Klien kami melakukan kerjasama atas pembangunan pabrik di Jl Raya manukan kulon, namun dalam tenggat waktu yang sudah disepakati, pengerjaan tidak kunjung selesai,” imbuh Lim Tji Tiong.

Lim menjelaskan, dari perjanjian tersebut. Tergugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan.

“Dari batas waktu sesuai perjanjian, klien kami memberikan tenggat waktu lagi, namun tetap tidak diselesaikan. Sehingga kami memberikan somasi,” paparnya.

Dari Somasi yang dilayangkan tersebut, pemborong krisianto purwantoro justru melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.”  bukan menjawab somasi kami, malah mereka melakukan gugatan, sehingga kami lakukan gugatan balik,” terangnya.

Sementara Yoga Putra Alizar salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan, selain tidak diselesaikan sesuai perjanjian, tergugat rekonpensi juga membangun dengan tidak layak.

“Dalam sidang kami jg menghadirkan ahli bangunan dari ITS(institut teknologi sepuluh nopember), ahli dari ITS yg menyatakan, bahwa bangunan tersebut untuk kantor saja tidak layak, apalagi pabrik yang notabene akan terdapat beberapa mesin dan hal ini sangat membahayakan, bahkan saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim saat berada dilantai 3, dinding bangunan tersebut roboh dengan sendirinya” pungkasnya.

Atas pembangunan pabrik yang dinilai sangat tidak layak tersebut Yoga menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Kerugian total dr proyek mangkrak ini baik secara materiil immateril yang dialami oleh klien kami selaku pemilik bangunan sebesar 5milyar rupiah” katanya.

Sementara Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Soebagyo mengatakan,

Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sita jaminan disini untuk mencatat batas batas lokasi,” ujar Djoko.

Dalam acara pencatatan batas lokasi sita jaminan tersebut, tergugat rekonpensi tidak ada dilokasi dan hanya ditemui oleh asisten rumah tangga masing masing.

“Pencatatan sita jaminan ini tidak harus masuk kerumah atau lokasi, jadi tidak bertemu dengan tergugat rekonpensi tidak masalah dan nanti tetap kami lakukan berita acara dan dapat disampaikan,” terangnya.

Related Posts:

  • sita jaminan
    Sita Jaminan Dikabulkan KKS Kuasai Rumah dan Mobil Tergugat
  • IMG-20181010-WA0048
    Hakim PN Surabaya Dilabrak Advokat Alexander Arif
  • kuasa hukum
    Mangkir dari Amar Putusan Aset PT.Smelting Diajukan Sita
  • IMG-20190221-WA0022
    PN Surabaya Di Duga Lakukan Mall Prosedural…
  • Gereja Bethany Indonesia Melawan
  • kapal disita1
    Kapal Yang Disita Pengadilan Negeri Surabaya Masih…
Previous Post

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Gatra Awards 2020

Next Post

Desa di Banyuwangi Ini Berinovasi Dirikan ‘Bank Tani’

admin

admin

RelatedPosts

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
EKBIS

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

by Rofik hardian
18/01/2026
0

MALANG l bidik.news - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah...

Read moreDetails
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Next Post
Desa di Banyuwangi Ini Berinovasi Dirikan ‘Bank Tani’

Desa di Banyuwangi Ini Berinovasi Dirikan 'Bank Tani'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.