• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Gereja Bethany Indonesia Melawan

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK– Majelis Pekerja Sinode (MPS) Gereja  Bethany Indonesia (GBI) yang diketuai oleh Pdt E George Anton melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi bernomor 82/EKS/2016/PN.Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bentuk perlawanan tersebut diwujudkan dengan diajukannya gugatan yang didaftarkan melalui PN Surabaya, (24/7/2017) lalu.

Gasman Gazali, kuasa hukum MPS GBI mengatakan gugatan ini didasari dari kerugian yang diderita oleh MPS GBI terkait terbitnya penetapan eksekusi. “Kita gugat Pdt DR Leonard Limato dengan DR Abraham Alex Tanuseputra. Dan kita memohon agar hakim membatalkan perjanjian perdamaian yang dibuat antara mereka berdua,” ujar Gasman, Jumat (28/7/2017).

Menurut Gasman, perjanjian damai tersebut tidak sah menurut hukum. Pasalnya, saat menandatangani perjanjian damai, status DR Abraham Alex Tanuseputra sudah tidak menjabat sebagai gembala sidang maupun ketua umum MPS di GBI. “Saat perjanian damai dibuat, yang menjabat sebagai ketua umum MPS GBI adalah bapak David Aswin Tanuseputra sehingga pak Abraham tidak mempunyai status legal persona standi ini judicio untuk mendatangani perjanjian damai,” ujar Gasman.

Tidak sahnya Abraham selaku penandatangan surat perjanjian, masih menurut Gasman, hal itu juga dikuatkan dengan adanya akta pernyataan yang dibuat didepan notaris Evy Retno Budiarty. “Dalam surat pernyataan tersebut, pak Abraham mengakui lalai dan bertindak diluar hak dan kapasitas hukumnya,” tambah Gasman.

Terpisah, Hans Edward Yekahaya, kuasa hukum GBI membenarkan apa yang dikatakan oleh Gasman. Ia mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Surabaya ini salah sasaran

“Jadi eksekusi yang dilakukan ini salah alamat. Karena yang dieksekusi adalah masalah kepengurusan, bukan aset. Tapi yang dieksekusi ini adalah masalah obyek, iya salah kaprah,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya juru sita mendatangi rumah Abraham di Manyar, bukan di GBI Nginden Surabaya.

Karena, selama ini Alex Tanuseputra lebih banyak tinggal di Manyar. “Sekali lagi ini adalah masalah kepengurusan. Bukan aset. Jadi seharusnya yang dieksekusi adalah orang, bukan aset. Tapi yang disini dieksekusi adalah obyek aset jelas salah,” ujar dia.

Sebelumnya, ratusan Jemaat dari Gereja Bethany Nginden melakukan aksi unjuk rasa menolak eksekusi yang dilakukan dari tim juru sita Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat akan dilakukan eksekusi, sempat terjadi ketegangan, antara juru sita dengan jemaat yang melakukan aksi unjuk rasa. Pihak kepolisian yang ikut mengamankan menenangkan kedua kubu.

Akhirnya, eksekusi batal dilakukan, setalah diajukan negoisasi dan akan ada pertemuan antara perwakilan dari jemaat Gereja Bethany Nginden dengan Leo Limanto orang yang mengajukan gugatan.

Sedangkan penetapan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas perjanjian damai antara Pdt DR Leonard Limato dengan DR Abraham Alex Tanuseputra dalam perkara gugatan bernomor 235/Pdt.G/2013/PN.Sby jo 583/Pdt.G/2013/PN.Sby.

Dalam perkara bernomor 235/Pdt.G/2013/PN.Sby jo 583/Pdt.G/2013/PN.Sby, DR Leonard Limato dengan DR Abraham Alex Tanuseputra terlibat saling gugat soal kepengurusan GBI, perdamaian antara mereka baru terjadi saat perkara berjalan di tingkat kasasi. (eno)

Related Posts:

  • kasus bethany
    PN Surabaya Bakal Tindak Lanjuti Eksekusi Pengurus Bethany
  • N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
    Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya
  • sidang gugatan kejari
    Sidang Gugatan Kejari Gresik Ditunda lagi
  • IMG-20180903-WA0017
    Warga Dolly Ngaplo ' Gugatan Ditolak Hakim
  • Gugatan Cicik Permata Kandas
    Gugatan Cicik Permata Kandas
  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
Tags: betani ngindenbethanyGBI ngindengereja betanigerera bethanyhans edward hekahaya
Previous Post

Coca-Cola Latih Siswa SD Daur Ulang Sampah

Next Post

Koramil Kebomas: Pengin jadi perwira yang tangguh, lihat “Praspa Garuda”

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Koramil Kebomas: Pengin jadi perwira yang tangguh, lihat "Praspa Garuda"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026
Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.