• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home INDEX

PN Surabaya Bakal Gelar PS Di Lokasi Amblesnya Jalan Gubeng

admin by admin
6 years ago
in INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Tiga terdakwa saat sidang di PN.Surabaya .(Jaka)

Foto : Tiga terdakwa saat sidang di PN.Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dilokasi amblesnya jalan Gubeng.

“PS nya kami jadwalkan hari Jum’at, tanggal 20,”kata Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono saat menyidangkan tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto diruang cakra, Senin (9/12).

Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, Pelaksanaan sidang PS tersebut dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) pada para terdakwa.

“Untuk menyakinkan hakim apakah terjadi tindak pidana terhadap jalan Gubeng di Surabaya tersebut,”terang Sigit Sutriono saat dikonfirmasi.

Dalam sidang PS tersebut, masih kata Sigit, majelis hakim akan melakukan kroscek dilokasi dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan.

“Selama ini kan majelis hakim nya cuma lihat gambar saja yang ada di BAP. Melalui sidang PS itulah akan terlihat secara gamblang perkara jalan Gubeng itu, apa penyebabnya, seberapa panjang kerusakannya, dampaknya seperti apa. Semuanya akan dikroscekkan dengan keterangan yang telah disampaikan para saksi dipersidangan,”sambungnya.

Sementara, JPU Rachmat Hari Basuki mengaku akan sidang PS tersebut merupakan permintaan dari majelis hakim.

“Memang hakim yang minta, sebelumnya hakim juga pernah meninjau lokasi tapi berhubung tertutup oleh pagar seng, sehingga diagendakan tanggal 20,”katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Kasus amblesnya jalan Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa.

Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan  Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjenering Tbk.

Related Posts:

  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
    Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • papua
    Insiden Asrama Papua, Eksepsi Mak Susi Ditolak Majelis Hakim
  • Hotman Paris Hutapea Permasalahkan Upaya Bos Empire Bongkar Barang Bukti di Kantor Kejaksaan
    Hotman Paris Hutapea Permasalahkan Upaya Bos Empire…
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs Dibebaskan Hakim 
    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
    Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
Previous Post

Soal SPBU AKR, Komisi A Tunggu Konfirmasi Dari Pusat

Next Post

Pemuda Pancasila Banyuwangi Bersama Gempur Road Show Peringati Hari Antikorupsi

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Pemuda Pancasila Banyuwangi Bersama Gempur Road Show Peringati Hari Antikorupsi

Pemuda Pancasila Banyuwangi Bersama Gempur Road Show Peringati Hari Antikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.