• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home INDEX

Insiden Asrama Papua, Eksepsi Mak Susi Ditolak Majelis Hakim

admin by admin
6 years ago
in INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
Tri Susanti Alias Mak Susi Usai Sidang Di PN Surabaya. (Jaka)

Tri Susanti Alias Mak Susi Usai Sidang Di PN Surabaya. (Jaka)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA  – Eksepsi (bantahan dakwaan) Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial WhatsApp, terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang dengan agenda putusan sela, Senin (09/12).

Dalam amar putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony disebutkan bahwa hakim sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa keberatan yang disampaikan dalam eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, telah memasuki pokok perkara sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

“Menolak seluruh eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi,”kata Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony di ruang sidang Cakra.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.

“Melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan,” sambung hakim Yohannes sambil mengetukan palunya sebanyak tiga kali.

Dipersidangan terpisah, Hakim Yohannes Hehamony juga menolak eksepsi terdakwa Andria Ardiansyah melalui tim penasehat hukumnya yang sebelumnya menyoal PN Surabaya tidak punya kewenangan.

Sama dengan Mak Susi, Persidangan Andria Ardiansyah juga akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara yang akan disidangkan hari Rabu (11/12) atau dua hari lagi.

“Kami akan hadirkan dua saksi dulu untuk sidang hari Rabu,”kata JPU Novan A Arianto saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Sahid selaku ketua tim penasehat hukum Mak Susi mengaku legowo dengan putusan majelis hakim, meski ada sedikit ketidakpuasan atas ditolaknya soal delik aduan terkait lego standing pelapor dalam unusr pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Kami selaku tim penasehat hukum legowo. Cuman kembali lagi ke soal dakwaan pasal 28 itu jelas, unsurnya jelas, bahwa disitu yang punya legal standing ada individu, kelompok, sedangkan dalam kasus ini siapa pelapornya, ini yang gak jelas. Jaksa justru menganggap kami menggiring opini,”kata Sahid saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya kesiapan terkait pembuktian pokok perkaranya, Sahid mengaku akan mendiskusikan dengan tim pembela lainnya.

“Kami akan diskusikan dulu dengan tim masalah persiapan pemeriksaan saksi,”pungkasnya.

“Intinya kami siap untuk membuktikan apa yang dilakukan Mak Susi ini sebagai bentuk membela NKRI.

Untuk diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui  sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8) lalu.

Sedangkan terdakwa Andria Ardiansyah diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube  tanpa melihat fakta yang sebenarnya.

Related Posts:

  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
    Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • Eksepsi Ditolak, Sidang Inggrid Lanjut Pembuktian
    Eksepsi Ditolak, Sidang Inggrid Lanjut Pembuktian
  • Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Narkoba 17,5 Kg Sabu dan Ribuan Inek Dilanjutkan
    Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Narkoba 17,5 Kg Sabu…
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa
    Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
  • Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan
    Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan
  • Sidang Vonis Yoyok Diwarnai Ketegangan
    Sidang Vonis Yoyok Diwarnai Ketegangan
Previous Post

Omah Rakyat Dan MCW Nilai Pemkot Batu Kurang Transparan

Next Post

Bupati Jember Sosialisasikan UMK Jember Tahun 2020

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Bupati Jember Sosialisasikan UMK Jember Tahun 2020

Bupati Jember Sosialisasikan UMK Jember Tahun 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.