SURABAYA – Eksepsi (bantahan dakwaan) Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial WhatsApp, terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang dengan agenda putusan sela, Senin (09/12).
Dalam amar putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony disebutkan bahwa hakim sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa keberatan yang disampaikan dalam eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, telah memasuki pokok perkara sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima atau ditolak.
“Menolak seluruh eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi,”kata Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony di ruang sidang Cakra.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
“Melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan,” sambung hakim Yohannes sambil mengetukan palunya sebanyak tiga kali.
Dipersidangan terpisah, Hakim Yohannes Hehamony juga menolak eksepsi terdakwa Andria Ardiansyah melalui tim penasehat hukumnya yang sebelumnya menyoal PN Surabaya tidak punya kewenangan.
Sama dengan Mak Susi, Persidangan Andria Ardiansyah juga akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara yang akan disidangkan hari Rabu (11/12) atau dua hari lagi.
“Kami akan hadirkan dua saksi dulu untuk sidang hari Rabu,”kata JPU Novan A Arianto saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, Sahid selaku ketua tim penasehat hukum Mak Susi mengaku legowo dengan putusan majelis hakim, meski ada sedikit ketidakpuasan atas ditolaknya soal delik aduan terkait lego standing pelapor dalam unusr pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Kami selaku tim penasehat hukum legowo. Cuman kembali lagi ke soal dakwaan pasal 28 itu jelas, unsurnya jelas, bahwa disitu yang punya legal standing ada individu, kelompok, sedangkan dalam kasus ini siapa pelapornya, ini yang gak jelas. Jaksa justru menganggap kami menggiring opini,”kata Sahid saat dikonfirmasi usai persidangan.
Saat ditanya kesiapan terkait pembuktian pokok perkaranya, Sahid mengaku akan mendiskusikan dengan tim pembela lainnya.
“Kami akan diskusikan dulu dengan tim masalah persiapan pemeriksaan saksi,”pungkasnya.
“Intinya kami siap untuk membuktikan apa yang dilakukan Mak Susi ini sebagai bentuk membela NKRI.
Untuk diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8) lalu.
Sedangkan terdakwa Andria Ardiansyah diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube tanpa melihat fakta yang sebenarnya.






