• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PN Sampang Gelar PS Dilahan Sengketa

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO: Pengadilan Negeri Sampang melakukan pemeriksaan setempat .(Syamsul)

FOTO: Pengadilan Negeri Sampang melakukan pemeriksaan setempat .(Syamsul)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG|BIDIK NEWS – Pengadilan negeri (PN) kabupaten sampang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan tanah di dusun Demongan desa Aeng Sareh kecamatan kota Sampang, Kamis (29/08/2019).

Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.549 meter per segi yang lokasinya berdekatan dengan pasar hewan di sengketakan oleh penggugat yang statusnya masih mempunyai hubungan waris dengan pemilik yang terdaftar dalam buku petok C dengan nomor 1.384, persil Nomor 45, kelas I atas nama Rawi alias P.Lelah. Sedangkan pihak tergugat sebanyak 15 orang termasuk mantan sekretaris desa (sekdes) desa Aeng sareh Abdul Muhyi.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Indra Wiryawan menjelaskan penggugat merupakan ahli waris dari Rawi atau Pak Lelah, kemudian Ia (rawi) pada Th 2014 meninggal dunia dengan di karuniai empat orang anak hasil pernikahan dengan Nafiah Sayati.

” Pemilik tanah selain di karuniai empat orang anak juga meninggalkan sebidang tanah yang tercatat dalam daftar petok C dsn surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) nomor obyek pajak (NOP) : 35.27.030.002.021.0002.0 ” Jelasnya.

Kemudian, lanjutnya. Semasa hidup Rawi obyek sengketa tidak pernah di jual kepada siapa pun, sehingga obyek sengketa seharusnya masih sesuai dengan buku pendaftaran petok C. Namun pada bulan November 2018 penggugat atau ahli waris di kagetkan dengan informasi kalau obyek sengketa tersebut sudah dibeli oleh Tergugat dalam hal ini statusnya sebagai mantan sekdes desa Aeng sareh.

“Karena merasa tanahnya di curi, kemudian para penggugat mempertanyakan pada tergugat tentang perubahan nama yang awalnya atas nama Rawi atau pak lelah berubah menjadi atas nama Zaini ( juga tergugat)” terangnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, penggugat juga menemukan kejanggalan dalam berkas pembelian obyek sengketa tergugat dari ahli waris telah melakukan dua kali transaksi atas obyek yang sama di hadapan notaris yang berbeda.

” Transaksi pertama obyek sengketa yang dituangkan dalam akta jual beli ahli waris zaini (tergugat) selaku penjual, dan Abdul Muhyi (juga tergugat) selaku pembeli atas sebagian dari bidang tanah seluas kurang lebih 750 meter per segi, kemudian transaksi ke dua di notaris yang berbeda ahli waris zaini menjual obyek sengketa ke Abdul muhyi dengan luas 1.549 “

Menurutnya, dari temuan yang dia dapatkan terdapat dua akta jual beli dari tergugat dan juga terdapat dua nomor objek pajak (NOP) dalam surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT- PBB) yaitu pertama dengan menggunakan NOP 35.27.030.002.008-0138.0. Dan ke dua menggunakan nomor 35.27.030.002.021.0002.0.

“Karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan kami menduga banyak yang ikut terlibat dalam memuluskan transaksi perubahan nama dari pemilik obyek sengketa” ucapnya.

Objek sengketa tanah ini sudah berjalan 12 kali sidang di pengadilan negeri Sampang dan masih dalam tahap pemeriksaan setempat ( PS ) oleh majelis hakim dan kembali dilakukan pengukuran oleh badan pertanahan kabupaten sampang.

Hingga berita ini diturunkan pihak tergugat masih belum di konfirmasi atas gugatan obyek sengketa lahan yang saat ini masih di batasi dengan garis polisi.(syam)

Related Posts:

  • exis
    Warga Gugat PT EXSIS dan Mantan Sekdes Desa Aeng Sareh
  • IMG-20220606-WA0031
    Gugatan Dicabut, Mantan Kades Lepas dari Fitnah
  • hakim
    Pengadilan Gelar Sidang PS Sengketa Lahan di Desa Segobang
  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
  • sengketa tanah
    Wakaf Tambak Dijual , Berujung Sengketa di PA
  • bongkar rumah
    Rencana Eksekusi Rumah Warga Concrong, Penggugat…
Previous Post

PH Pelapor Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penipuan

Next Post

Ribuan Nelayan Sudah Rasakan Manfaat Aplikasi Laut Nusantara

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Ribuan Nelayan Sudah Rasakan Manfaat Aplikasi Laut Nusantara

Ribuan Nelayan Sudah Rasakan Manfaat Aplikasi Laut Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.