SAMPANG|BIDIK NEWS – Pengadilan negeri (PN) kabupaten sampang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan tanah di dusun Demongan desa Aeng Sareh kecamatan kota Sampang, Kamis (29/08/2019).
Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.549 meter per segi yang lokasinya berdekatan dengan pasar hewan di sengketakan oleh penggugat yang statusnya masih mempunyai hubungan waris dengan pemilik yang terdaftar dalam buku petok C dengan nomor 1.384, persil Nomor 45, kelas I atas nama Rawi alias P.Lelah. Sedangkan pihak tergugat sebanyak 15 orang termasuk mantan sekretaris desa (sekdes) desa Aeng sareh Abdul Muhyi.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Indra Wiryawan menjelaskan penggugat merupakan ahli waris dari Rawi atau Pak Lelah, kemudian Ia (rawi) pada Th 2014 meninggal dunia dengan di karuniai empat orang anak hasil pernikahan dengan Nafiah Sayati.
” Pemilik tanah selain di karuniai empat orang anak juga meninggalkan sebidang tanah yang tercatat dalam daftar petok C dsn surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) nomor obyek pajak (NOP) : 35.27.030.002.021.0002.0 ” Jelasnya.
Kemudian, lanjutnya. Semasa hidup Rawi obyek sengketa tidak pernah di jual kepada siapa pun, sehingga obyek sengketa seharusnya masih sesuai dengan buku pendaftaran petok C. Namun pada bulan November 2018 penggugat atau ahli waris di kagetkan dengan informasi kalau obyek sengketa tersebut sudah dibeli oleh Tergugat dalam hal ini statusnya sebagai mantan sekdes desa Aeng sareh.
“Karena merasa tanahnya di curi, kemudian para penggugat mempertanyakan pada tergugat tentang perubahan nama yang awalnya atas nama Rawi atau pak lelah berubah menjadi atas nama Zaini ( juga tergugat)” terangnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, penggugat juga menemukan kejanggalan dalam berkas pembelian obyek sengketa tergugat dari ahli waris telah melakukan dua kali transaksi atas obyek yang sama di hadapan notaris yang berbeda.
” Transaksi pertama obyek sengketa yang dituangkan dalam akta jual beli ahli waris zaini (tergugat) selaku penjual, dan Abdul Muhyi (juga tergugat) selaku pembeli atas sebagian dari bidang tanah seluas kurang lebih 750 meter per segi, kemudian transaksi ke dua di notaris yang berbeda ahli waris zaini menjual obyek sengketa ke Abdul muhyi dengan luas 1.549 “
Menurutnya, dari temuan yang dia dapatkan terdapat dua akta jual beli dari tergugat dan juga terdapat dua nomor objek pajak (NOP) dalam surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT- PBB) yaitu pertama dengan menggunakan NOP 35.27.030.002.008-0138.0. Dan ke dua menggunakan nomor 35.27.030.002.021.0002.0.
“Karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan kami menduga banyak yang ikut terlibat dalam memuluskan transaksi perubahan nama dari pemilik obyek sengketa” ucapnya.
Objek sengketa tanah ini sudah berjalan 12 kali sidang di pengadilan negeri Sampang dan masih dalam tahap pemeriksaan setempat ( PS ) oleh majelis hakim dan kembali dilakukan pengukuran oleh badan pertanahan kabupaten sampang.
Hingga berita ini diturunkan pihak tergugat masih belum di konfirmasi atas gugatan obyek sengketa lahan yang saat ini masih di batasi dengan garis polisi.(syam)











