SURABAYA|BIDIK – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabay terus mengenjot upaya penyelidikan dugaan kasus hilangnya sebelas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Beberapa pejabat Pemkot maupun mantan yang dinilai berkompeten, satu persatu dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Tak terkecuali Chusnul Arifien Damuri Plt Walikota tahun 2005-2010. Ia diperiksa kapasitasnya yang saat itu menjabat sebagai Plt Walikota.
Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Chusnul yang dilakukan pihaknya.
“Ya benar..sudah kita periksa beliau (Chusnul, red) pada Selasa 11 April 2017 kemarin,” ujarnya kepada BIDIK, Rabu (12/4/2017).
Saat ditanya materi pemeriksaan, sayangnya Didik enggan membocorkan secara detail. “Ya intinya seberapa jauh yang diketahui saksi soal proses pelepasan aset saat dirinya menjabat sebagai Plt Walikota,” ujarnya.
Sebelum diminta bantuan Pemkot Surabaya terkait hilangnya 11 aset miliknya. Pembangunan Marvell City Mall menuai masalah. Sebab, dipertengahan tahun 2016 Pemkot Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya menertibkan lahan untuk jalan umum yang dikuasai superblok Marvell City.
Bahkan saat itu Satpol PP Kota Surabaya memasang segel berupa stiker di dalam bangunan Marvell City Mall.
Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terkait dan telah menjadi kesepakatan, Superblok Marvell City dinilai telah melanggar aturan Perda, yakni menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunan.
Hasil sidak di lokasi, ternyata cukup mengagetkan karena lahan jalan umum dengan lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter yang dipersoalkan Komisi C DPRD Surabaya sudah disulap menjadi fasilitas umum berupa area taman dan area parkir dengan kontruksi underground 2 lantai (kebawah).
Berikut sebelas aset Pemkot yang lepas dan diduga terdapa unsur pidana dan korupsi dalam proses pelepasannya, antara lain:
1. PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya.
2. PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya.
3. Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya.
4. Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
5. Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City.
6. Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya.
7. PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR).
8. PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya.
9. Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya.
10. Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
11. PT Abbatoir Surya Jaya.
Menurut Didik, penyelidikan ini, dilakukan pihaknya setelah mendapat paparan data dan fakta dari Biro Hukum Pekot atas dugaan adanya pidana maupun korupsi saat proses pelepasan aset-aset milik Pemkot tersebut. (eno)



