• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Fenomena Demokrasi Lawan Kotak Kosong, Menangkan Calon Tunggal dan Hindari Pemilu Ulang

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in OPINI
Reading Time: 4 mins read
0
Dirut LBH Fajar Trilaksana,  A. Fajar Yulianto,SH,MH.CTL,.CP.Arb

Dirut LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto,SH,MH.CTL,.CP.Arb

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan segera dilaksanakan. Pada pasal 201 ayat (8) Undang  Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2024, disebutkan, bahwa pemungutan suara serentak nasional akan dilakukan untuk pemilihan G.ubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon pemimpin daerah, terjadi fenomena demkokrasi satu pasangan melawan kotak kosong. Dari catatan KPU Pusat per tanggal 4 September 2024 saat ditutupnya pendaftaran Bakal Calon ternyata ada 41 kabupaten dan Kota yang hanya terdapat satu pasangan Calon. DiJawa Timur saja setidaknya ada 5 (lima) Kabupaten dan Kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan dan Kota Surabaya.

Hasil Rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPRRI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU)  tanggal 10 September 2024 beberapa waktu lalu pun sepakat  pada dasarnya Pasal 54 d UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada pokok intinya penegasan jika perolehan suara dapat dinyatakan sah sebagai pemenang oleh KPU jika mendapatkan 50%+1, sedangkan perolehan kurang dari 50 (lima puluh) persen suara maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru tahun berikutnya, (pilkada ulang) dan sebelum masa pemilihan sampai waktunya maka pemerintah akan menunjuk Pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dinamika pasangan Calon Tunggal dengan  melawan Kotak Kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan dan hilangnya atau matinya Demokrasi, artinya Demokrasi tetap akan hidup.

Kotak kosong ada juga karena perintah undang-undang, pemerintah menyediakan kotak kosong yang di tampilkan dalam satu form KERTAS SUARA  itu artinya dipersilahkan dan diberikan hak bagi rakyat untuk menjalankan Demokrasi ini untuk memilih sesuai aspirasi pilihannya.

Nah, bagaimana jika aspirasinya dianggap atau merasa tidak sesuai ketersediaan calon yang ada, mengingat calon Tunggal? apakah mencoblos Kotak Kosong adalah sebuah pelanggaran?. Tentu tidak, hal tersebut berbeda dengan GOLPUT (golongan putih) atau tidak menentukan pilihannya sama sekali dan lagi pula form (gambar visual) Golput juga tidak tersedia di kertas suara.

Pilkada adalah sarana berdemokrasi bagi  setiap warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin tegas oleh konsitusi.

Didalamnya ada  hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dapat diambil kesimpulan bahwa yang namanya persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk didalamya hak untuk “memilih” dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekedar suka dan tidak suka (like & dislike).

Fenomena pilkada hanya terdapat satu pasangan calon ini tidak melunturkan Demokrasi, dan tidak menghilangkan nilai demokrasi, karena hak warga masih dapat di fasilitasi dengan gambar visual Kotak Kosong pada kertas Suara.

Yang hilang adalah kemandirian Partai Politik dan lemahnya proses Kaderisasi di internal Partai. Artinya dekade akhir ini kebanyakan Partai gagal melahirkan kader kader internal yang tangguh dan siap tarung, siap kualitas dan siap logistik sehingga dengan mudah terkuasai dan tersandra oleh nilai-nilai diluar platform partai.

Diduga kuat kebanyakan anggota legislatif itu hanya memikirkan bagaimana mengamankan kursi pribadi dari pada mengamankan eksistensi dan marwah partainya sehingga dampak platfom partai  sering terlupakan dan upaya meraih kekuasaan bertindak untuk dan atas nama kepentingan platform partai demi kepentingan rakyat pun juga menjadi  terkesampingkan.

Akhirnya demi alasan Kondusifitas dan  konsisten dalam menjalankan program program pembangunan berkelanjutan  disertai argumen efektif efisien dalam khususnya pembiayaan Pemilu agar tidak dua kali anggaran dan ini uang rakyat pula yang akan dihamburkan demi terselenggaranya Pilkada Ulang.

Maka alasan logis  ini sebagai materi pokok strategis dan sangat efektif disampaikan dalam kampanye bagi pasangan calon tunggal. Karena tidak perlu adu program dan tarung kemampuan dengan pihak lawan secara riil, tidak ada program pembanding karena lawanya hanyalah kotak kosong.

Ada benarnya kita perlu menyetujui alasan logis diatas dengan catatan,  benar dan tepat cipta kondisi, kondufisitas, konsistensi, keberlanjutan program pembangunan, dan terpenting efektif, efisien anggaran agar tidak terbuang untuk perhelatan Pilkada kedua (ulang).

Maka perlu disikapi secara bijaksana dan menghilangkan rasa ego. Perlunya calon tunggal ini lakukan kontrak politik dengan rakyat, semisal contoh sederhana uang anggaran jika untuk pemilu ulang lebih baik disalurkan untuk kepentingan kesejateraan rakyat diwaktu Pemerintahan depan, tentu seiring pelaksanaan program pembangunan, serta program strategis berbasis kerakyatan/ kesejahteraan masyarakat yang telah diperjanjikan.

Artinya cukup PILKADA SATU KALI, DUKUNG DAN MENANGKAN CALON TUNGGAL, kita lakukan kemudian dengan super ekstra  ketat dalam pengawasan bersama sama teman Lembaga Swadaya Masyarakat/Lembaga para penggiat anti korupsi, Insan Pers, penggiat good governance, tentu pihak Legislatif sangat punya peran besar tanggungjawab moral atas kebersihan  terhadap jalanya roda pemerintahan kedepan.

Justru inilah menurut saya, berdemokrasi secara bertanggungjawab, karena kita selamatkan uang rakyat dari hanya sekedar perhelatan pilkada kedua, hindari pemborosan anggaran dan kita atensi secara optimal mengawal pemerintahan menuju tata kelola dengan prinsip prinsip good Governance dapat terwujud.

Catatan penting disisi lain jika hal ini CUKUP PILKADA SATU KALI, MENANGKAN CALON TUNGGAL maka dari diri pasangan calon Tunggal harus juga berani open, terbuka saran masukkan dalam pengawasan yang super ketat, bukan justru anti kritik dan jauhkan budaya dendam, yang semua itu tentu kritik tajam pasti berasal dari yang semula kurang aspiratif pada pasangan yang bersangkutan. Ini menjadi cambuk pedih yang harus disikapi positif demi kemajuan dan pembelajaran evaluasi pemerintah.

Related Posts:

  • IMG-20241212-WA0071
    Pilkada Gresik, Gugatan ke MK bagai "Si Pungguk…
  • WhatsApp Image 2023-08-22 at 08.14.31
    Revisi RUU Desa, Jadi Dilema Pelaksanaan Pilkades di…
  • risma
    Peta Pertarungan Pilkada Surabaya 2020
  • rocky gerung
    Perubahan Dukungan Golkar, Mungkinkah
  • IMG-20181206-WA0038
    Kursus Kepemiluan, Siapkan Pemilih Cerdas Lahirkan…
  • I Gede Willy Pramana
    Jaksa Agung Yang Ideal, Berasal dari Jaksa Karir
Previous Post

Deklarasi ‘Relasi Jamur’, Bentuk Kesolidan Insan Koperasi dan UMKM Jatim Menangkan Khofifah-Emil

Next Post

Pemdes Hulaan Kecamatan Menganti Sukses Gelar HUT Kemerdekaan RI ke-79

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Pemdes Hulaan Kecamatan Menganti Sukses Gelar HUT Kemerdekaan RI ke-79

Pemdes Hulaan Kecamatan Menganti Sukses Gelar HUT Kemerdekaan RI ke-79

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.