• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Tergugat : Cuma Declaratoir Vonnis

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Agus Hamzah Saat Membacakan Putusan. (Foto : j4k)

Hakim Agus Hamzah Saat Membacakan Putusan. (Foto : j4k)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Sidang lanjutan perkara gugatan Class Action antara warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dan PT. Bina Maju Sejahtera (BMS), di gelar kembali dengan agenda putusan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/05/2019).

Sidang yang sempat tertunda selama dua pekan lamanya itu, akhirnya terlaksana dengan hasil putusan mengabulkan sebagian gugatan warga WBM (Penggugat).

” Mengadili, dengan ini memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, yakni (1) Menyatakan gugatan Penggugat sudah memenuhi syarat sah pengajuan syarat formil gugatan, (2) Menyatakan surat perjanjian jual beli telah sah dan berharga serta berkekuatan hukum.” jelas Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya.

Lebih lanjut, Hakim Agus menambahkan dasar dari putusan selanjutnya melalui pertimbangan hukum, atas tindakan Tergugat melakukan kenaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan secara sepihak, dengan tanpa ada persetujuan ataupun musyawarah dan sosialisasi kepada warga, juga termasuk di dalamnya merubah cara mengkalkulasi (perhitungan) menjadi berdasarkan akumulasi luas tanah sebagai dasar besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan.

” (3) Menyatakan berita acara serah terima rumah antara penjual dan pembeli tidak sah.(4) Menyatakan harus di adakannya klausul tambahan dalam berita acara serah terima rumah dimana perubahan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan dimana harus melibatkan warga dalam musyawarah untuk mencapai kesepakatan. ” imbuhnya

Terpisah, kuasa hukum PT. BMS (Tergugat), Wellem Mintarja, ketika di temui BIDIK menyampaikan beberapa hal terkait putusan majelis hakim terhadap perkara yang di tanganinya tersebut. ” Itu putusan Deklarator, Deklaratif (declaratoir vonnis) mas.” Ujarnya

Wellem menerangkan bahwa putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan penegasan atau himbauan semata terhadap keadaan yang telah ada.

” Selama ini kan kita sudah musyawarah untuk mencapai mufakat kepada warga, tetapi kan tidak pernah ada jalan mencapai permufakatan tersebut, akhirnya muncullah gugatan class action ini. Putusan ini tidak ada bedanya dengan suatu keadaan yang sebelum gugatan ini diajukan.” pungkas Wellem. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20180903-WA0017
    Warga Dolly Ngaplo ' Gugatan Ditolak Hakim
  • ipl
    Tak Ada Sanksi Putusan Gugatan Class Action , IPL…
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • Gugatan Cicik Permata Kandas
  • IMG-20190627-WA0044
    Gugatan Ditolak,Mat Jepang Didenda Rp 5 Juta Perhari
  • wbp
    Banding, Pengembang Perumahan WBM Menang Mutlak
Previous Post

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Bagi Takjil Gratis di Depan Monumen Polisi

Next Post

Kolaborasi SP dan Disnaker Jadikan Jaminan Sosial Sebagai Kebutuhan Dasar 

Ida

Ida

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Kolaborasi SP dan Disnaker Jadikan Jaminan Sosial Sebagai Kebutuhan Dasar 

Kolaborasi SP dan Disnaker Jadikan Jaminan Sosial Sebagai Kebutuhan Dasar 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.