• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Perkara Dugaan Penipuan ASN di Gresik, Agus Priyono Dituntut Dua Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
3 hours ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Agus usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik

Terdakwa Agus usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK I bidik.news – Perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang menjerat Agus Priyono (AP) memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Pito Riezki Dewantara dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (5/11/2026). Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi ASN yang semestinya diselenggarakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.

“Perbuatan terdakwa juga mencederai marwah ASN dan Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujar Pito di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mempertimbangkan kerugian korban yang mencapai Rp267.500.000 akibat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Selain itu, status terdakwa sebagai ASN dinilai menjadi faktor yang memperkuat kepercayaan korban hingga bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.

“Terdakwa adalah ASN yang seharusnya menjadi teladan dan pelayan masyarakat, tetapi justru menggunakan statusnya untuk menumbuhkan kepercayaan korban sehingga menyerahkan uang dalam jumlah besar,” jelasnya.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan Agus memenuhi unsur tindak pidana penipuan, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penggunaan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 492 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Priyono selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Pito.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Fifiyanti menunda persidangan hingga Senin mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Agus Priyono menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Ia mengaku keberatan dengan tuntutan pidana dua tahun penjara yang diajukan JPU.

“Ini berat, kami akan sampaikan pledoi,” ujar Agus sebelum meninggalkan ruang sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya.

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan terhadap tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Related Posts:

  • sekda gresik dituntut 7 tahun
    Sekda Gresik Non Aktif Dituntut 7 Tahun Penjara
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • GridArt_20240913_134743021
    Terbukti Korupsi Anggaran Hibah UMKM, Mahalatul…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
Previous Post

Libur Nataru, Tiga Pelabuhan Alternatif Disiagakan Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Ketapang-Gilimanuk

Next Post

Terungkap dari Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor di Purwoharjo Diringkus Polisi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Wabup Gresik Warning Perubahan Data SIPD, Penyusunan APBD 2027 Harus Transparan
GRESIK

Wabup Gresik Warning Perubahan Data SIPD, Penyusunan APBD 2027 Harus Transparan

by M Rohim
05/11/2026
0

GRESIK | BIDIK.NEWS – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap perubahan data dalam Sistem Informasi...

Read moreDetails
Konsisten Lestarikan Mangrove, PT Smelting Terima Penghargaan dari Gubernur Khofifah

Konsisten Lestarikan Mangrove, PT Smelting Terima Penghargaan dari Gubernur Khofifah

05/11/2026
Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

05/11/2026

Politisi PSI Eric Komala Ajak Masyarakat Sudahi Polemik Ijazah Jokowi Usai Pembuktian di Persidangan

05/11/2026

Pemburu Satwa Liar di Alas Purwo Ditangkap Polisi, Dua Senpi Rakitan dan Ratusan Amunisi Diamankan

05/11/2026

Lailatul Qodriyah Soroti Banjir Lahar Semeru, Minta Evaluasi Sabo Dam hingga Percepatan Relokasi Warga

05/11/2026
Next Post
Terungkap dari Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor di Purwoharjo Diringkus Polisi

Terungkap dari Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor di Purwoharjo Diringkus Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Wabup Gresik Warning Perubahan Data SIPD, Penyusunan APBD 2027 Harus Transparan

Wabup Gresik Warning Perubahan Data SIPD, Penyusunan APBD 2027 Harus Transparan

05/11/2026
Konsisten Lestarikan Mangrove, PT Smelting Terima Penghargaan dari Gubernur Khofifah

Konsisten Lestarikan Mangrove, PT Smelting Terima Penghargaan dari Gubernur Khofifah

05/11/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.