GRESIK I bidik.news – Perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang menjerat Agus Priyono (AP) memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Pito Riezki Dewantara dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (5/11/2026). Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi ASN yang semestinya diselenggarakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.
“Perbuatan terdakwa juga mencederai marwah ASN dan Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujar Pito di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mempertimbangkan kerugian korban yang mencapai Rp267.500.000 akibat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Selain itu, status terdakwa sebagai ASN dinilai menjadi faktor yang memperkuat kepercayaan korban hingga bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Terdakwa adalah ASN yang seharusnya menjadi teladan dan pelayan masyarakat, tetapi justru menggunakan statusnya untuk menumbuhkan kepercayaan korban sehingga menyerahkan uang dalam jumlah besar,” jelasnya.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan Agus memenuhi unsur tindak pidana penipuan, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penggunaan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 492 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Priyono selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Pito.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Fifiyanti menunda persidangan hingga Senin mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, Agus Priyono menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Ia mengaku keberatan dengan tuntutan pidana dua tahun penjara yang diajukan JPU.
“Ini berat, kami akan sampaikan pledoi,” ujar Agus sebelum meninggalkan ruang sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya.
Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan terhadap tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.











