SURABAYA | BIDIK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR4 Jatim menggelar Evaluasi Kinerja BPR Semester II/2017, Selasa (12/12/2017) di Hotel Bumi Surabaya. Pertemuan dihadiri Direksi dan Komisaris dari 115 BPR di bawah pengawasan KR4 Jatim.
Kegiatan tahunan yang mengangkat tema “Penguatan Strategi Industri BPR Dalam Era Digitalisasi Keuangan” ini wujud konkret concern OJK terhadap perkembangan industri BPR di Jatim.
OJK memberikan pemaparan perkembangan kinerja BPR sampai triwulan III/2017, digitalisasi keuangan, serta isu-isu terkini yang terkait aspek regulasi maupun dinamika industri perbankan yang perlu diperhatikan Pemegang Saham dan Pengurus BPR.
Kepala OJK R4 Jatim, Heru Cahyono menjelaskan, ditengah berbagai dinamika perekonomian global masih mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia ke depan. Ekonomi Jatim pada triwulan III/2017 masih menunjukan perkembangan yang
menggembirakan, yaitu tumbuh 5,16% atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional 4,93%.
“Sektor keuangan di Jatim mencatatkan kinerja yang positif, tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai 11,78% (yoy),” kata Heru.
DPK dan kredit perbankan di Jatim masing-masing tercatat tumbuh 12,86% dan 8,61% (yoy). Hal yang patut kita cermati, diantara kinerja positif perbankan Jatim, pertumbuhan aset BPR di Jatim masih relatif rendah, yaitu 2,73% dengan petumbuhan DPK sebesar 10,27% (yoy) dan pertumbuhan kredit/pembiayaan 6,70% (yoy).
“Meskipun terdapat peningkatan penyaluran kredit, potensi risiko kredit BPR masih
cukup tinggi, mengingat rasio NPL yang melebihi benchmark 5%, yaitu 8,09%.
Karena itu pengurus BPR diharapkan memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit/pembiayaan yang disalurkan dan khusus untuk BPR yang rasio NPL’nya lebih dari 5% harus menyusun langkah-langkah penyelesaian dalam sebuah rencana tindak (action plan) yang realistis,” tuturnya.
Ditambahkan Heru, selain tekanan risiko kredit, tantangan yang dihadapi industri perbankan juga berasal dari pengembangan IT di industri jasa keuangan, khususnya pada model alternatif pembiayaan baru yang ditawarkan perusahaan-perusahaan berbasis IT seperti FinTech.
Karena tantangan yang makin besar, ke depan BPR harus memiliki bekal yang lebih baik. Permodalan yang kuat dan tata kelola yang baik menjadi kunci penting menghadapi kompetisi. “Merespon hal tersebut, OJK sebagai regulator telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR,” jelasnya.
Selain itu OJK juga mengeluarkan POJK No.19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dengan tujuan menjembatani antara status pengawasan BPR dari pengawasan normal menuju pengawasan khusus agar kondisi BPR yang mengalami penurunan kinerja dapat terdeteksi dan memperoleh tindakan pengawasan yang terstruktur.
Pada Kegiatan itu juga digelar Talkshow Digitalisasi Keuangan, yang diharapkan dapat menambah wawasan bagi Pengurus BPR terkait digitalisasi keuangan secara lebih mendalam. Banyaknya potensi yang bisa digarap FinTech Company, memberikan tantangan, sekaligus peluang adanya
sinergi dengan industri keuangan lokal, khususnya BPR agar mampu bersaing
dengan lembaga keuangan yang lebih mapan.
“Melalui pemanfaatan IT yang relatif lebih murah dan efisien sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR. Berbagai layanan jasa keuangan yang ditawarkan FinTech memiliki potensi besar dalam mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat, khususnya masyarakat terpencil dan unbanked people, melalui keunggulannya dalam hal kecepatan, efisiensi dan akuntabilitas,” paparnya.
Dengan efisiensi sistem yang dimiliki, FinTech Company mampu menawarkan akses
keuangan dengan biaya operasional yang lebih kompetitif. Terkait pertumbuhan
industri FinTech, khususnya layanan pinjam meminjam uang berbasis IT, OJK telah mengeluarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
“Diharapkan fintech dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk pengembangan BPR.
OJK KR4 juga berinisiatif menambah wawasan dan pemahaman Forum Direktur Kepatuhan Bank Umum terkait penerapan PSAK 71 dan penerapan POJK No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor Jasa Keuangan yang disampaikan oleh Tim OJK,” pungkas Heru. (hari)









