BIDIK NEWS | MALANG –Tim gabungan Polres Malang Unit Opsnal 3 bersama tim Reskrim Polsek Turen berhasil meringkus seorang tersangka bernama Edi Santoso yang tertangkap tangan mengonsumsi sabu-sabu serta mengedarkan narkotika metamfetamina itu. Tersangka diringkus pada Senin (4/2), pukul 21.30 WIB.
Pria berusia 36 tahun itu disergap di rumahnya Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Diungkapkan kronologis penangkapan tersangka, polisi menyelidiki informasi yang diperoleh masyarakat yang melaporkan tersangka mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
“Maka segera dilakukan pengecekan dan penggrebekan dalam rumah dan ketika disergap didapati tersangka menyimpan sabu-sabu dalam plastik. Serta alat memproduksi sabu-sabu serta alat timbangan elektrik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo.
Dari hasil interogasi, diketahui, tersangka memperoleh barang tersebut dari Sedu yang saat ini mendekam di Lapas Lowokwaru. Sistem transaksinya, tersangka membawa barang tersebut dan pembayarannya bisa dilakukan di kemudian hari via transfer.
“Tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 132 sub pasal 127 ayat 01 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Hari.
Dari tangan tersangka, pelaku menyita barang bukti berupa sebelas bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,5 gram, tiga pipet kaca, satu bungkus plastik klip dan satu unit timbangan elektrik. (Mulyono)











