BIDIK NEWS | SURABAYA – Sucipto pria yang tinggal di Perum Safira Regency , Sidoarjo, kembali menjalani sidang kasus perkara penggelapan 2 unit mobil Rent car yang melibatkan Badrus selaku penadah.
Sidang dengan agenda saksi pada Rabu (25/4/2018) yang digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang tersebut , Irene selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tg Perak Surabaya , menghadirkan 2 saksi diantaranya , Agus Prasetya selaku pengelola Rent car dan Badrus sebagai penadah.
Melalui Keterangan , Agus Prasetya mengatakan , bahwa
terdakwa sebagai memang dikenal sebagai pelanggan yang kerap sewa mobil direntalnya . Pada awalnya terdakwa lancar membayar juga tepat waktu mengembalikan mobilnya , Namun sejak November tahun lalu , terdakwa menyewa 2 unit mobil , pada saat itu keterlambatan pembayaran uang sewa memicu kecurigaan saksi. Saksi berupaya membujuk terdakwa agar mengembalikan mobil , dengan alasan untuk ditukar mobil lain. Namun terdakwa selalu
memberi janji-janji kosong , hingga berujung dilaporkannya terdakwa ke polisi , ” Setiap unit terpasang GPS dan melalui layanan tersebut , diketahui unit berada di Probolinggo dan terakhir berada di Lumajang ,” kata saksi.
Saksi lain yang juga sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, membeberkan, bahwa saksi kenal dengan terdakwa melalui seorang teman. Dari sinilah awal terdakwa ingin meminjam uang Rp.30 juta dengan jaminan 1 unit mobil . Masih menurut saksi , terdakwa mengaku mobilnya yang dijaminkan adalah miliknya sendiri , saat penyerahan mobil sebagai jaminan tidak disertakan STNK.
Dari keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi , ” keterangan keduanya benar yang mulia”, ujarnya. Usai memberikan tanggapan terhadap saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU guna melakukan tuntutan dan sidang-pun, berlanjut dengan agenda tuntutan dari JPU.
Di kesempatan yang sama, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dan telah melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana 2,6 tahun kurungan penjara . Achmad Virsa Rudiansyah sebagai Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 tahun terhadap Sutjipto. Secara terpisah, Irene selaku, JPU ketika dikonfirmasi terkait, sidang tersebut, mengatakan, bahwa terdakwa dalam keadaaan sakit perlu opname. (jak)