• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara.

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara

Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sucipto pria yang tinggal di Perum Safira Regency , Sidoarjo, kembali menjalani sidang kasus perkara penggelapan 2 unit mobil Rent car yang melibatkan Badrus selaku penadah.

Sidang dengan agenda saksi pada Rabu (25/4/2018) yang digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tersebut , Irene selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tg Perak Surabaya , menghadirkan 2 saksi diantaranya , Agus Prasetya selaku pengelola Rent car dan Badrus sebagai penadah.

Melalui Keterangan , Agus Prasetya mengatakan , bahwa
terdakwa sebagai memang dikenal sebagai pelanggan yang kerap sewa mobil direntalnya . Pada awalnya terdakwa lancar membayar juga tepat waktu mengembalikan mobilnya , Namun sejak November tahun lalu , terdakwa menyewa 2 unit mobil , pada saat itu keterlambatan pembayaran uang sewa memicu kecurigaan saksi. Saksi berupaya membujuk terdakwa agar mengembalikan mobil , dengan alasan untuk ditukar mobil lain. Namun terdakwa selalu
memberi janji-janji kosong , hingga berujung dilaporkannya terdakwa ke polisi , ” Setiap unit terpasang GPS dan melalui layanan tersebut , diketahui unit berada di Probolinggo dan terakhir berada di Lumajang ,” kata saksi.
Saksi lain yang juga sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, membeberkan, bahwa saksi kenal dengan terdakwa melalui seorang teman. Dari sinilah awal terdakwa ingin meminjam uang Rp.30 juta dengan jaminan 1 unit mobil . Masih menurut saksi , terdakwa mengaku mobilnya yang dijaminkan adalah miliknya sendiri , saat penyerahan mobil sebagai jaminan tidak disertakan STNK.
Dari keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi , ” keterangan keduanya benar yang mulia”, ujarnya. Usai memberikan tanggapan terhadap saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU guna melakukan tuntutan dan sidang-pun, berlanjut dengan agenda tuntutan dari JPU.
Di kesempatan yang sama, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dan telah melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana 2,6 tahun kurungan penjara . Achmad Virsa Rudiansyah sebagai Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 tahun terhadap Sutjipto. Secara terpisah, Irene selaku, JPU ketika dikonfirmasi terkait, sidang tersebut, mengatakan, bahwa terdakwa dalam keadaaan sakit perlu opname. (jak)

Related Posts:

  • gelap
    Terdakwa Tipu Gelap Puluhan Mobil Rental Mulai Diadili
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • Dituding Gelapkan Duit Miliaran, Bos Surabaya Mobil…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
Previous Post

Super Power Dongkrak Penjualan Area PLN Pasuruan

Next Post

Resmi, ASUS Rilis ZenFone Max Pro M1 di Indonesia 

Ida

Ida

RelatedPosts

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025
JAWA TIMUR

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

by Nanang Firmansyah
12/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra meraih penghargaan ‘Inspiring Professional & Leadership Award 2025’ dengan...

Read moreDetails
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
Next Post
Resmi, ASUS Rilis ZenFone Max Pro M1 di Indonesia 

Resmi, ASUS Rilis ZenFone Max Pro M1 di Indonesia 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.