• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pengedar Narkoba Asal Kedondong Surabaya Mulai Diadili

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Satria Ramadhani Agustyandi (20), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu

Satria Ramadhani Agustyandi (20), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Satria Ramadhani Agustyandi (20), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,019 gram dan 19 butir pil ekstasi, jalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/01/2020).

Dari pantauan dipersidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Syamsu J Effendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa warga jalan Kedondong Kidul I itu telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 pada dakwaan pertama, atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan kedua,”ucap Syamsu.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa mendapatkan narkoba dari seorang bandar bernama Hanafi (masih dalam pencarian). Terdakwa membeli barang haram tersebut dengan total harga sebesar Rp. 30 juta.

“Dengan perincian harga 20 gram sabu-sabu sebesar Rp. 21 juta, sedangkan harga 30 butir extacy adalah Rp. 9 juta dengan perjanjian bahwa terdakwa membayar sebagian dari harga diatas sedangkan sisanya baru akan dibayar setelah narkotika yang terdakwa beli habis terjual,”kata Syamsu saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.

Lebih lanjut Syamsu menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa kemudian diketahui oleh saksi Fabianes George (anggota Polri dari Satreskoba Polrestabes Surabaya) yang menerima laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.

“Sehingga polisi kemudian menyelidiki dan menangkap terdakwa di Jl. Kupang Krajan Gg. Surabaya ketika sedang mengirim pesanan narkotika kepada temannya,”lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti.

“Ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi, 1 plastik klip berisi 19 butir pil warna abu-abu berbentuk panda jenis extacy, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp. 3 juta, hasil penjualan narkotika,”tandasnya.

Ketika terdakwa ditanya oleh ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan terkait kebenaran dari dakwaan JPU, Satria langsung membenarkan.

“Benar yang mulia,”tukas terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fariji, dari LBH LACAK.

Setelah dirasa cukup, hakim Wayan kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Related Posts:

  • jak
    Kuasai Sabu 10 Gram dan 19 Ineks, JPU Tuntut Satri…
  • bandar narkoba
    Bandar Narkoba Asal Pogot Surabaya, Diancam 15 Tahun Penjara
  • bede
    Jaringan Bede Sabu 14 Kg Diadili
  • IMG-20200414-WA0027
    Kakak Adik Jadi Kurir Sabu 8 Kg Mulai Diadili
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
Previous Post

PURA Perusahaan Tercatat ke-8 di BEI Tahun 2020

Next Post

Dewan Jatim Prihatin Jumpai Warga Miskin Bertahan Hidup Dengan Kanker Payudara Stadium 4

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Dewan Jatim Prihatin Jumpai Warga Miskin Bertahan Hidup Dengan Kanker Payudara Stadium 4

Dewan Jatim Prihatin Jumpai Warga Miskin Bertahan Hidup Dengan Kanker Payudara Stadium 4

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.