SURABAYA – Satria Ramadhani Agustyandi (20), terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,019 gram dan 19 butir pil ekstasi, akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Effendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (04/03/2020).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar.
“Apabila tidak bisa membayar (denda) digantikan dengan 6 bulan kurungan,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan sikap sopan terdakwa selama di persidangan dan mengakui perbuatannya, dijadikan pertimbangan yang meringankan oleh jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pledoi (pembelaan) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.
Jaksa mendakwa warga jalan Kedondong Kidul I itu telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 pada dakwaan pertama, atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan kedua,” terang jaksa Syamsu.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa mendapatkan narkoba dari seorang bandar bernama Hanafi (masih dalam pencarian). Terdakwa membeli barang haram tersebut dengan total harga sebesar Rp30 juta.
“Dengan perincian harga 20 gram sabu-sabu sebesar Rp21 juta, sedangkan harga 30 butir ekstasi adalah Rp9 juta dengan perjanjian bahwa terdakwa membayar sebagian dari harga diatas sedangkan sisanya baru akan dibayar setelah narkotika yang terdakwa beli habis terjual,” kata Syamsu saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.
Lebih lanjut Syamsu menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa kemudian diketahui oleh saksi Fabianes George (anggota Polri dari Satreskoba Polrestabes Surabaya) yang menerima laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.
“Sehingga polisi kemudian menyelidiki dan menangkap terdakwa di Jl. Kupang Krajan Surabaya ketika sedang mengirim pesanan narkotika kepada temannya,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti.
“Ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi, 1 plastik klip berisi 19 butir pil warna abu-abu berbentuk panda jenis extacy, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp. 3 juta, hasil penjualan narkotika,” tandasnya.
Setelah dirasa cukup, hakim I Wayan Sosiawan kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pledoi.










