• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai Sabu 10 Gram dan 19 Ineks, JPU Tuntut Satri 15 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Satria Ramadhani Agustyandi saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Satria Ramadhani Agustyandi saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Satria Ramadhani Agustyandi (20), terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,019 gram dan 19 butir pil ekstasi, akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Effendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (04/03/2020).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar.

“Apabila tidak bisa membayar (denda) digantikan dengan 6 bulan kurungan,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan sikap sopan terdakwa selama di persidangan dan mengakui perbuatannya, dijadikan pertimbangan yang meringankan oleh jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pledoi (pembelaan) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

Jaksa mendakwa warga jalan Kedondong Kidul I itu telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 pada dakwaan pertama, atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan kedua,” terang jaksa Syamsu.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa mendapatkan narkoba dari seorang bandar bernama Hanafi (masih dalam pencarian). Terdakwa membeli barang haram tersebut dengan total harga sebesar Rp30 juta.

“Dengan perincian harga 20 gram sabu-sabu sebesar Rp21 juta, sedangkan harga 30 butir ekstasi adalah Rp9 juta dengan perjanjian bahwa terdakwa membayar sebagian dari harga diatas sedangkan sisanya baru akan dibayar setelah narkotika yang terdakwa beli habis terjual,” kata Syamsu saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.

Lebih lanjut Syamsu menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa kemudian diketahui oleh saksi Fabianes George (anggota Polri dari Satreskoba Polrestabes Surabaya) yang menerima laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.

“Sehingga polisi kemudian menyelidiki dan menangkap terdakwa di Jl. Kupang Krajan Surabaya ketika sedang mengirim pesanan narkotika kepada temannya,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti.

“Ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi, 1 plastik klip berisi 19 butir pil warna abu-abu berbentuk panda jenis extacy, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp. 3 juta, hasil penjualan narkotika,” tandasnya.

Setelah dirasa cukup, hakim I Wayan Sosiawan kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pledoi.

Related Posts:

  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
    WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
Previous Post

Berdalih Bayar Biaya Pengobatan, Maspuryanto Minta Keringanan Hukuman

Next Post

Dinas PUPR Kabupaten Sampang Berjanji Akan Memperbaiki Selokan

admin

admin

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Dinas PUPR Kabupaten Sampang Berjanji Akan Memperbaiki Selokan

Dinas PUPR Kabupaten Sampang Berjanji Akan Memperbaiki Selokan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.