GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) / Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kelas 1A Gresik telah menjalankan amanah Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 10 tahun 2010 tentang pemberian bantuan hukum secara prodeo atau gratis bagi pencari keadilan yang kurang mampu.
Pemberian bantuan hukum prodeo ini bertujuan agar masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pembelaan, perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di PN Gresik.

Untuk mencapai tujuan tersebut PN Gresik telah menunjuk dan melakukan MoU (Nota kesepakatan) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021. YLBH Fajar Trilaksana dipilih oleh PN Gresik karena telah terakreditasi dan memenuhi kriteria kelayakan sebagai Pos Bantuan Hukum di PN Gresik.
Ketua PN/PHI Gresik, Wiwin Arodawanti melalui Humas PN Gresik, Fatkur Rochman mengatakan bahwa sesuai dengan amanah MA melalui Surat Edaran No.10 tahun 2010, PN Gresik menyediakan Pos Bantuan Hukum secara gratis.
Pos bantuan hukum (Posbakum) ini ditujukan untuk semua masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu saat berhadapan dengan hukum di PN Gresik baik perkara pidana, perdata, permohonan atau pendampingan dan kosultasi hukum.

“Posbakum dibentuk agar masyarakat pencari keadilan memiliki hak yang sama didepan hukum. Kadang masyarakat pencari keadialn yang buta akan hukum tidak memiliki uang untuk sewa advokat. Melaui Posbakum, masyarakat akan memperoleh pengetahuan hukum dan konsultasi hukum secara gratis, ” tegas pria asli Surabaya, Kamis, 18/02/2021.
Lebih lanjut dikatakan, peran Posbkum saat ini sangat diperlukan untuk masyarakat untuk mencari keadilan. Harapannya, Posbakum YLBH Fajar Trilaksana yang saat ini bekerja sama dengan PN Gresik selama setahun dapat bekerja maksimal, optimal dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang.
Terpisah, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulainto mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan PN Gresik memilih YLBH Fajar Trilaksana ditempatkan Di Posbakum PN Gresik.
“YLBH Fajar Trilaksana berdiri sejak tahun 2016. Sesuai amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum, kami akan menjalankan sesuai yang diamanahkan, ” jelasnya.

Masih menurut Fajar, Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan secara gratis (prodeo). Tujuan tersebut juga sejalan dengan amanah UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dimana diatur secara profesi, Advokat juga punya kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma / Probono.
” Kami akan siap bersinergi, dengan Program layanan Hukum Pengadilan Negeri Gresik. Kami akan selalu berupaya tetap menjaga Integritas, mengoptimalkan Kualitas baik layanan maupun Kompetensi, dan jaga sinergitas di dalam komunitas. Intinya kami bisa bermanfaat bagi masyarakat, ” tegasnya.