• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pengacara: Dakwaan Jaksa Salah Alamat

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK  – Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry J Gunawan secara tegas mengatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap klienya tersebut salah alamat karena persoalan tersebut bukan masalah keputusan pribadi, melainkan korporasi. Dirinya justru menegaskan bahwa seharusnya tuntutan jaksa menggunakan undang-undang perusahaan dan bukan perorangan.

Hal itu Liliek ungkapkan sesaat usai sidang dugaan perkara penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi yang melibata Henry J Gunawan sebagai terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (30/11/2017). Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam dakwaanya, jaksa menyatakan, Henry sebagai investor Pasar Turi dijerat pasal 372 dan 378 berawal dari laporan pedagang yang menuduhnya telah memungut sertifikat hak milik atas kios para pedagang. “Perbuatan terdakwa telah merugikan 19 pedagang,” kata jaksa Ali saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami akan ajukan eksepsi,” kata Liliek.

Selain itu, masalah ini terjadi dikarenakan saat itu proyek pembangunan Pasar Turi dimenangkan oleh PT Gala Mega Investment, yang merupakan gabungan tiga perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Lucida Megah Sejahtera, dan PT Centra Asia Investment. PT GBP sendiri merupakan leadment para perusahaan joint operations, “Dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan error in persona. Pak Henry mewakili PT GBP yang merupakan leadform Join Investmen dari tiga perusahaan. Jadi bukan atas nama pribadi,” katanya.

Dalam perjalanan pelaksanaan kerjasama, pihak Henry disebutkan menjanjikan kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang. Tuduhan ini dianggap pihak Henry dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk ke rekening perusahaan Joint Investment (JO).

Lebih lanjut, sedangkan status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian Built Operation Transfer (BOT). “Dimana ada menguntungkan diri sendiri? Itu mewakili perusahaan join yang terdiri dari tiga perusahaan,” katanya.

Tak hanya itu, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang. “Dasarnya kan ada kesepakatan tahun 2010 antara pedagang dan Pemkot Surabaya, salah satu poinnya yaitu diberikan hak atas satuan rumah susun non hunian (strata title),” kata Liliek.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Pasar Turi terbakar pada 2007 silam. Kemudian atas kejadian tersebut, Pemkot Surabaya mengadakan lelang untuk membangun kembali Pasar Turi pada 2009.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh perusahaan Joint Operation (JO) PT Gala Mega Investment yang merupakan gabungan tiga perusahaan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan kesepakatan menunjuk pihak PT GBP sebagai perusahaan utama (Leading Firm) yang berwenang dan bertindak untuk dan atas nama KSO.

Setelah PT Gala Mega Investment dinyatakan sebagai pemenang tender, maka pada Maret 2010 dibuat perjanjian kerjasama dengan Pemkot Surabaya yaitu Perjanjian Kerjasama Nomor 180/1096/436.1/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi.

Dalam perjanjian tersebut berisi tentang Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer/BOT  dengan jangka waktu 25 tahun atas aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 12/Kelurahan Gundih seluas 43.800 meter persegi. “Jadi PT Gala Bumi Perkasa dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya mewakili JO sesuai dengan kesepakatan KSO. Jadi tidak bisa terpisah karena satu bagian perusahaan join,” pungkas Liliek. (eno)

Related Posts:

  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • IMG-20180829-WA0026
    Dituntut 4 Tahun Penjara, Borok Henry Diungkap Jaksa
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
  • IMG-20180416-WA0038
    Divonis 8 Bulan Hukuman  Percobaan, Jaksa Pikir - pikir....
Tags: henry j gunawansidang pasar turi
Previous Post

7 Tahun Buron, Buronan P2SEM Bekerja sebagai Dokter dan Dosen di Malaysia

Next Post

Gotong Royong Benahi Tanggul Kali Lamong

admin

admin

RelatedPosts

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

by admin
14/11/2019
0

SURABAYA - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang...

Read moreDetails
Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

11/11/2019
Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

11/11/2019

Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry

21/12/2017

Keterangan Bos Siantar Top Dinilai Membingungkan

31/10/2017

Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun

19/10/2017
Next Post

Gotong Royong Benahi Tanggul Kali Lamong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.