KEDIRI – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kediri mengedukasi pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pendamping Kelompok Desa Kec. Tarokan, Kab. Kediri, Jawa Timur, Rabu (6/10/2021).
Hadir dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor BKAD Tarokan, Kab. Kediri ini, Baderi Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Susetyo Sekretaris BKAD serta belasan Pendamping Desa. Kegiatan sosialisasi tersebut, semua yang hadir tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin menjelaskan, pendamping Kelompok Desa ini bertugas untuk mendampingi kelompok-kelompok usaha yang mendapatkan pinjaman dari BKAD. Dalam menjalankan tugasnya ini, mereka memiliki risiko sosial ketenagakerjaan seperti risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan per orang, Pendamping Kelompok Desa terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Bukan Penerima Upah. Dan memiliki perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis dan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) berupa pemberian santunan senilai Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan,” ujarnya.
Sementara itu, peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut merespon baik Program BPJAMSOSTEK dan akan mendaftarkan kepesertaan di BPJAMSOSTEK ke dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
“BPJAMSOSTEK Berkomitmen melindungi seluruh tenaga kerja, baik Formal maupun Informal dengan jenis pekerjaan yang beragam. Harapan Kami seluruh pekerja, khususnya di kota dan Kabupaten Kediri, semuanya terlindungi program BPJAMSOSTEK,” ungkap Suharno Abidin.











