SURABAYA — Bentuk kekerasan pada perempuan di jaman revolusi digital membuat kegiatan yang aneh-aneh,tidak melihat apakah karena ekonomi dan hobi. Kalau melihat istri dijual, anak dijual. Bahkan di beberapa tempat anak berusia 13 tahun sudah diberikan kepada orang sebagai istri kedua ketiga oleh orang tuanya karena orang tuanya dalam kondisi sulit.
” Ekonomi lemah tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup maka banyak orang tua yang mengijonkan anaknya ke orang lain ,” terang Dr. Andriyanto, SH. MKes saat di temui di ruang kerjanya, Senin ( 16/3).
Pria yang baru menjabat sebagai kepala Dunas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Kependudukan ( DP3AK) ini menyampaikan bahwab kita harus bisa memutus rantai itu dengan tindakan preventif atau perlindungan terhadap keluarga semacam Perda Kesejahteraan Ketahanan Keluarga ,
Di Jelaskan mantan Tenaga Ahli Komisi E DPRD Jatim bahwa Eksploitasi anak juga banyak sering terjadi pada kehidupan di tengah tengah masyarakat sehingga ini perlu ada Perlindungan semacam Perda tentang ketahanan kesejahteraan keluarga dengan poin -poin diantaranya orang tua mempunyai kewajiban menyayangi anak .
Maka itu Sebenarnya , lanjut Andriyanto, niat dalam RUU Ketahanan Keluarga dalam kacamata kami adalah melihat baik. Karena persoalan anak tidak berkualitas kemudian terjadi kekerasan pada anak dan perempuan itu adalah outkrat output. “Ketika itu terjadi kita harus melihat proses bagaimana sama ibunya. Artinya jika itu terjadi kita pertanyakan bagaimana ketahanan keluarga nya, ” kata Andri.
Memang kalau melihat analisis RUU ketahanan keluarga banyak dibaca ada kelemahan yakni adanya intervensi masalah privat daripada orang per orang pada keluarga sendiri.
Oleh karena itu kita ingin membuat perda semacam itu nomenklaturnya bisa berbunyi kedaulatan keluarga atau kesejahteraan keluarga.
Yang penting itu dibahas persoalan2 yang barang kali nanti endingnya anak dan perempuan menjadi terlindungi.
Ditegaskan Dr. andri bahwa pada saat keluarga tercipta kesejahteraan ketahanan maupun kedaulatannya, maka pada gilirannya masyarakat akan menjadi aman. Kemudian negara juga menjadi aman.Dengan begitu apa yang dibahas, kita tidak perlu angan-angan masuk ke dalam intervensi yang bersifat privat. Tetapi bagaimana dalam Perda tersebut salah satu poin menghasilkan anak berkualitas yaitu anak pinter anak yang tidak stuting, anak yang otaknya bagus.
” Contoh ibu ketika hamil maka dia harus beri gizi yang baik agar anak tidak stunting, sehingga ibu harus mencukupi kebutuhan makanan yang bergizi ,” tutup nya.











