BIDIK NEWS | BANGKALAN. Dalam syariat islam telah diatur mengenai cara memotong hewan sesuai dengan ajaran islam . Apabila caranya tidak dilakukan seperti yang diatur falam syariat islam . Tentunya hasil hewan yang dipotong dianggap sebagai bangkai dan haram hukumnya . Untuk menyikapi hal tersebut Dinas Peternakan Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan pelatihan cara memotong atau juru ” begal hewan halal” yang sebagai mana dibenarkan oleh ajaran islam . Kegiatan yang dikemas dengan ” Workshop juru sembelih halal ” yang berlangung di ruang serbaguna Sujaki Pemkab Bangkalan, Kamis (3/5/2018) .
Kepala Dinas Perternakan Bangkalan, Abd Razak menyatakan, acara tersebut atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Karena ditemukan adanya proses penyembelian hewan terutama unggas yang tidak sesuai syariat Islam.
Dalam acara tersebut , Dinas Peternakan mengundang pelaku usaha restaurant dan rumah potong hewan serta masyarakat untuk diberikan bekal cara memotong hewan sesuai tuntunan agama , ” Kalau di kami ada sekitar 50 juru sembelih, nanti akan didata lagi kedepannya untuk diberikan lebel oleh kami ,” katanya.
Sementara , Ketua MUI Bangkalan , KH Syarif Demanhuri yang hadir langsung pada saat itu mengatakan , kegiatan itu dilakukan sebagai tanggung jawab menyelamatkan umat . Menurutnya, penyembelihan hewan yang salah otomatis hewannya menjadi bangkai dan diharamkan bagi yang memakannya ,“ Kami pernah membeli sekitar 10 ekor, tapi yang sah hanya 2 , yang lainnya itu terpaksa dibuang ,” terangnya.(clis)
Tegak Lurus Arahan AHY dan Emil Dardak, Dokter Agung Gagas Program JUARA Untuk Serap dan Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim
SURABAYA l bidik.news -Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan...
Read moreDetails











