SURABAYA l bidik.news – Kebijakan Pemerintah terkait larangan LPG 3 kg di jual di tingkat pengecer atau warung dengan alasan agar subsidi tepat sasaran di rasa wakil rakyat Jawa Timur asal Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) justru kurang tepat.
Pasalnya, saat ini lagi ramai masyarakat resah untuk mendapatkan LPG 3kg di warung terdekat atau tingkat pengecer.
Anggota DPRD Jawa Timur Erick Komala menanggapi secara teknis terkait kebijakan pemerintah melarang gas “melon” di jual di warung terdekat atau ditingkat pengecer.
“Saya rasa kebijakan pemerintah yang melarang penjual pengecer LPG 3 kg ini kurang tepat sasaran .seharusnya yang namanya subsidi itu harus tepat sasaran akan tetapi kebijakan pemerintah ini dirasa Kurang tepat sasaran sehingga membuat warga resah,” terang Erick saat di temui di ruang kerjanya pada Senen (3/2/2025).
Politisi muda asal Dapil 1 kota metropolis Surabaya ini menyayangkan kebijakan pemerintah yang meresahkan masyarakat dengan penghapusan pengecer jual gas “Melon”, justru ini membuat warga harus membeli dipangkalan Pertamina dengan jarak yang cukup jauh.
Meskipun ini sudah menjadi regulasi ,Pemerintah harus membuat juga sistem yang tepat sasaran. Contohnya seperti pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di SPBU , meski masyarakat mampu dan tidak mampu kalau memenuhi syarat atau memiliki barkot mereka bisa membeli BBM bersubsidi.
Begitu juga untuk pembelian LPG 3 kg masyarakat harus terdaftar yang bisa menerima LPG bersubsidi.
“Jika masyarakat tidak bisa memakai aplikasi barkot atau HP, masyarakat bisa minta bantuan pihak pemerintahan terbawah seperti kelurahan ,” terangnya.
Lebih dalam Erick Komala menyampaikan Masyarakat harus memiliki kartu subsidi. Meskipun orang nya sama namun jumlah pembelian dibatasi.
“Satu orang satu KK bisa beli satu LPG atau satu KK bisa beli dua LPG. Ini lebih efektif dari pada tidak boleh ngecer karena tidak semua masyarakat mau beli LPG 3kg ke pangkalan Pertamina atau SPBU yang jauh dari tempat tinggal warga .Jadi harus tepat sasaran dengan sistem yang berlaku,” pungkas Erick Komala.
Seperti diketahui pemerintah Pusat melalui kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai bulan Februari.
Nantinya pembelian gas melon itu harus langsung kepangkalam resmi.Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan Pemerintah. Dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG melon. .Sebab semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina. ( Rofik)