SUMENEP | bidik.news – DPRD Sumenep, Jawa Timur telah menyutujui rancangan peraturan daerah (perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Penandatangan pertanggungjawaban dilakukan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan didampingi Wabup Dewi kholifah, serta Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir dan disaksikan seluruh anggota dewan di gedung DPRD Sumenep, Selasa (04/06/2024).
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atau “Perhitungan” merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran tahun sebelumnya. LPJ merupakan dokumen yang harus disampaikan dalam bentuk pembukuan keuangan, baik sebagai alat pertanggungjawaban maupun sebagai alat manajemen untuk menyampaikan data informasi keuangan yang harus dilaporkandengan tepat, lengkap, benar, dan terpercaya.
Sebagai mitra kerja antara DPRD dan kepala daerah terkait kebijakan daerah dalam kedudukannya bersama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan daerah dalam segala sektor peningkatan kemakmuran masyarakat luas haruslah tetap menjaga sinergisitas dan keharmonisan dengan unsur keseimbangan di dalam tatanan kebijakan pembangunan daerah menuju masyarakat Sumenep yang makmur dan sejahtera.
Untuk itu, dalam menyikapi penyampaian Bupati di dalam nota penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu lalu dan untuk memastikan kebenaran terhadap LPJ tersebut, maka DPRD Sumenep melalui komisi-komisi terhitung mulai 28-29 Juni 2024 telah menghadirkan semua OPD guna melakukan pembahasan terhadap capaian serapan dan sisa anggaran 2023 secara terperinci.
Memasuki pokok pembahasan Badan Anggaran (Banggar) telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi yang disinkronkan dengan nota penjelasan Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran di masing-masing OPD menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 411 miliar 542 juta 23 ribu 795 rupiah 53 sen dan apabila disandingkan dengan pembiayaan netto yang mencapai besaran 423 miliar 617 juta 292 ribu 585 rupiah 41 sen, maka terdapat defisit sebesar sebesar 12 miliar 75 juta 268 ribu 789 rupiah 88 sen.
Dari rincian SILPA di atas tampak dengan jelas besaran nominal anggaran yang tidak terserap terbilang cukup tinggi, maka Banggar pada agenda pembahasan dengan TAPD dan beberapa dinas terkait melakukan diskusi bersama dengan mempertanyakan kendala dan permasalahan terhadap besaran SILPA yang cukup tinggi dan hal ini dianggap sebagai sebuah kegagalan pemkab dalam perencanaan kegiatan, sehingga harus segera diatasi oleh Pemerintah Kabupaten melalui strategi yang jitu agar pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Berdasar saran dari Banggar, pertama peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna terciptanya “Kemandirian Keuangan Daerah” dengan terus melakukan kreasi dan inovasi. Kedua, perlunya perbaikan dari sisi perangkaanperencanaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas terhadap pengalokasian anggaran di masing-masing OPD dengan perhitungan yang tepat. Khususnya pada perhitungan penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan tambahandan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 1 % (satu persen) untuk OPD yang jumlah belanjanya besar dan 2 % (2 persen) untuk OPD yang jumlah belanjanya kecil.(suf)











