SUMENEP I bidik.news – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat kerja guna menetapkan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan dan efektif.
Wakil Ketua I DPRD Sumenep, Dul Siam, menegaskan bahwa pembahasan LKPj merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah daerah.
Semoga Ia menyampaikan bahwa sesuai regulasi, dokumen LKPj wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Seluruh komisi di DPRD telah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja masing-masing sebagai bagian dari tahapan awal,” ujar Dul Siam.
Politisi PKB Sumenep itu menambahkan, proses selanjutnya akan memasuki pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus), yang diawali dengan rapat paripurna penyampaian nota LKPj pada Senin, 17 Maret 2025. Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 26 Maret 2025.
Selain menyusun jadwal pembahasan LKPj, rapat Bamus juga membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk tahap pembahasan, baik yang berasal dari usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD.
“Kami memastikan seluruh agenda berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Dul Siam.
Ia menekankan komitmen DPRD untuk menyelesaikan seluruh agenda pembahasan tepat waktu demi mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
“Kami berharap, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berdampak positif dan diimplementasikan dengan baik untuk kemajuan Sumenep,” pungkasnya.(Suf)











