GRESIK – Sengketa tanah dan aset di Alam Bukit Raya (ABR) oleh tim kuasa hukum Achmad Fathoni, warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Gresik telah dipasangi papan pengumuman.
Pemasangan ini dilakukan karena perkara sengketa yang selama puluhan tahun telah kini dimenangkan oleh H.Achmad Fathoni. Pada papan pengumuman juga disebutkan dasar putusan yang telah dimenangkan diataranya, Putusan PN Gresik, No.20/Pdt.G/2013/PN.Gs tertanggal 4 April 2014, Putusan PN Tinggi Surabaya No.470/pdt/2014, Putusan Kasasi MA No.270k/Pdt/2016 dan putusan Peninjauan Kembali MA RI No.118 PK/Pdt/2019.
Atas dasar putusan perdata ini tim kuasa hukum H.Achmad Fathoni berani memasang papan di atas lahan yang selama ini disengketakan.
Kordinator tim kuasa hukum Achmad Fathoni yaitu Yusten Yembormiase, mengatakan, pemasangan papan pengumuman ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa hasil putusan perdata Mahkamah Agung (MA), Klienya telah menang. Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap ada kejelasan sengketa lahan kepemilikan aset-aset milik Kiai Fathoni.

Lebih lanjut dikatakan, Pemasangan papan pengumuman itu dilakukan dua titik, pertama di lahan kosong Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas atau samping timur Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, dilahan itu ada papan nama tanah milik Rudi Salim.
“Kami juga telah memasang papan nama di pintu gerbang Perumahan ABR Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik dan di dalam perumahan ABR, ” jelasnya.
Pemasangan putusan perdata MA itu kami lakukan sebagai bentuk tanda akan perjuangan panjang, Kiai Fathoni untuk mendapatkan kembali aset-asetnya. “Kurang lebih 11 Tahun klien kami menghadapi kasus hukum baik perdata dan pidana. Sejak kasus perdata di Pengadilan Negeri Gresik, sampai ke Mahkamah Agung (MA) telah diputus inkrah, bahkan perkara peninjauan kembali sesuai putusan perdata MA, No.118PK/PDT/2019, tanggal 10 April 2019, telah menolak PK yang diajukan oleh Njono Budiono, Slamet Suryono, Candra Wiyogo, Soeharyanto dan lainnya,” kata Yusten.
Masih menurutnya, H.Achmad Fathoni selaku pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR), telah didholimi, sebab putusan perdata telah dimenangkan dan inkrah pada 10 April 2019. Namun, faktanya dalam perkara pidana Achmad Fathoni telah dihukum oleh MA dalam kasasinya, menghukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Ditambahkannya, logika hukum jika perdata yang menjadi dasar hukum untuk mempidanakan telah dimenangkan, seharusnya perkara pidananya harus gugur demi hukum. ” Kami telah mengirim surat ke MA untuk membebaskan klien kami,” tegas Yusten.
Pemasangan papan pengumuman hasil putusan perkara perdata MA itu, maka secara lansung aset-aset tanah milik Kiai Fathoni telah kembali utuh. Seperti aset lahan perumahan ABR sekitar 23 hektar dan lahan kosong di samping Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik seluas 7 hektar. “Aset-aset itu nilainya hampir dua triliun bisa kembali ke tangan yang berhak, yaitu Kiai Fathoni,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan Yusten,pemasangan papan pengumuman hasil putusan perdata MA, atas inisiatif Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Mayjen TNI Purn. Djoni Lubis.











