BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Sat Reskrim Polres Banyuwangi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian dalam rumah, Sabtu (25/08/2018).
Pelaku terdiri dari tiga tersangka, salah satunya Raden (36), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, berhasil dibekuk petugas. Dia bertindak sebagai eksekutor.
Sedangkan dua tersangka lainnya hingga saat ini masih DPO yaitu, Mio sebagai pemantau TKP, dan Iyus berperan sebagai jarum sketsa gambaran TKP.
Aksi pencurian tersebut, terjadi dirumah Sukamat (53), Dusun Kampungbaru, Desa Jajag, Kecamatam Gambiran.
Kasatreksrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, kejadian tersebut pada hari Rabu (13/06/2018) sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka melakukan pencurian didalam rumah di Dusun Kampungbaru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Awalnya, korban Sukamat, yang berprofesi sebagai penjagal sapi, menaruh uang hasil jagal sapinya dilemari rumahnya. Setelah itu korban keluar dan kembali berjualan daging sapi disamping rumahnya.
Namun naas, setelah kembali masuk ke rumahnya, korban kaget melihat kondisi rumahnya yang berantakan. Setelah dicek dalam lemari, uang sebesar 40 juta dan sebuah HP merk Samsung J5 miliknya raib.
“Total kerugiannya kurang lebih 42,75 juta,” kata AKP Panji.
Dipaparkan, Kasatreskrim, dalam aksinya, kawanan pencuri itu masuk rumah korban dengan cara mencongkel, karena terdapat bekas congkelan. Ada juga plastik dan tali tampar yang digunakan untuk melakukan aksi omencuri.
“Saat itu juga korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Gambiran,” tandasnya.
Dengan kejadian tersebut, Reskrim Polres Banyuwangi selanjutnya melakukan penyelidikan tentang informasi keberadaan BB tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan serta penangkapan terhadap Saiful di daerah Ajung, Kabupaten Jember.
“Dari keterangan Saiful, barang bukti berupa HP Samsung J5 black berasal dari jual beli di counter Ratu Cell, setelah itu kita melakukan penangkapan teradap Dedi di dalam counter di area kampus,” jelasnya.
Dan setelah diintrogasi, Dedi mengaku BB milik korban tersebut berasal dari seseorang atas nama Raden, kemudian gerak cepat melakukan penangkapan dirumah yang bersangkutan.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(swr)









