Tersangka MF. (Foto:ist)
BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil menangkap MF (26), yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratista Wijaya mengatakan, tersangka MF, warga Desa Mrawan Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, ditangkap petugas berdasarkan laporan korban LA (18), di Polsek Genteng, Sabtu (30/06) sekitar jam 21.00 Wib.
“Dari keterangan korban LA, yang beralamat Sumbersari, Kabupaten Jember itu, aksi jambret terjadi di Jalan Raya Kembiritan, Dusun Pandan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng,” kata AKP. Panji.
Dari kejadian itu korban mengalami total kerugian materi sebesar Rp. 2.750.000,-. Dengan rincian 1 HP Samsung Galaxy J1 ACE, dan uang tunai Rp. 500.000,-.
Menurut AKP. Panji, korban saat itu perjalanan pulang dari kuliah, sesampainya di daerah pandan Desa Kembiritan, tiba-tiba ada pengendara sepeda yang tidak dikenal, dengan menggunakan sepeda motor Honda VARIO warna hitam dari arah belakang menghampiri dan menjambret tas korban.
“Saat itu korban sudah berusaha mengejar pelaku, tapi tidak ketemu. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Genteng,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP. Panji, petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu sedang berada di wilayah Glenmore, tepatnya di depan stasiun.
“Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dengan di saksikan istri tersangka. Dan di dalam rumah tersangka, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti hasil penjambretan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas tersebut diantaranya, 1 HP Samsung Galaxy J1 ACE, 9 Silikon HP berbagai merk, 1 buah belati di dalam jok Honda VARIO, 1 Buah dompet warna coklat yang berisi KTP atas nama tersangka MF, SIM C dan B1 atas nama MF, STNK sepeda motor VARIO, serta 1 unit motor Honda VARIO.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 365 KUHP,” tegasnya.(nng)