Surabaya – Moh.Nor Shobakhi alias Sobeng bin Misnadi warga Dsn. Balong Ampel Desa Tanjek Wagir RT 16 RW 08 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo kini mulai diadili karena kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 7, 04 gram.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya yakni saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi petugas mengatakan, terdakwa Sobeng ditangkap di Jl. Balong Ampel Desa Tanjek Wagir RT 16 RW 08 Kec. Krembung, Sidoarjo.
“Kami menangkap terdakwa di belakang rumahnya di Sidoarjo, Saat kami geledah ditemukan 1 poket ganja seberat 7 gram Pak Hakim,” kata saksi penangkap diruang Tirta I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/04)
Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, kata saksi penangkap, ganja tersebut ia beli dari Paul (DPO) seharga 300 ribu.
“Kata terdakwa dapat dari Paul,” tukas saksi.
Saat sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, Moh. Nor Shobakhi Als Sobeng mengak ganja yang ia beli untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual.
Untuk diketahui, pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira jam 18.00 WIB terdakwa Moh.Nor Shobakhi membeli ganja dari Paul (DPO) sebanyak 1 plastik kurang dari 7,04 gram, seharga 300 ribu, secara patungan dengan Udin. Udin 200 ribu, dan terdakwa sebesar 100 ribu.
Terdakwa membayar ke Paul (DPO) dengan cara Transfer selanjutnya Paul (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil ranjauan ganja disamping stadion Gelora Bung Tomo.
Selanjutnya terdakwa mengambil ganja tersebut, dan kembali kerumah bersama Udin. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di teras belakang rumah Dsn. Balong Ampel Desa Tanjek Wagir RT 16 RW 08 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang Kusuma anggota Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik BB jenis ganja seberat 7,04 gram, yang berada disamping tempat duduk terdakwa di teras belakang. (Icl)











