PASURUAN I bidik.news – Pegelaran rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 dengan terpaksa dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang berlokasi tepat dibelakang gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jalan Raya Raci, Bangil Pasuruan, rabu siang (29/05/2024) kemarin.
Pelaksanaan ini bukan tanpa sebab, karena saat ini gedung legislator tersebut dalam tahap perbaikan atap yang sudah rapuh dimakan usia.
Rapat Paripurna LPJ Bupati kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat HM. Rusdi Sutedjo didampingi Wakil Ketua Dewan yang lain Rias Yudikari Drastika
Dalam sambutannya, Rusdi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD menyampaikan selamat dan sukses kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah mendapat penghargaan WTP dari BPK RI.
“Saya mewakili Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengucapkan selamat dan sukses atas penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dan atas laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2023, penghargaan ini merupakan WTP yang ke-11 kali berturut-turut. Semoga penghargaan ini memacu kita untuk bekerja lebih baik lagi,’ kata nya.
Diketahui, laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksudkan untuk melaporkan posisi keuangan dan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran, selain itu laporan akan dijadikan pijakan perbandingan realisasi pendapatan dan belanja dengan target dan anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menjelaskan dalam rangka membangun suatu fondasi yang kokoh dalam proses penyusunan kebijakan Daerah dan upaya mewujudkan kondisi pembangunan yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah.
“Pertama : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Kedua : Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ketiga : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan. Keempat : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda), Kelima : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2045,” paparnya.
Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diselesaikan, maka akan dilanjutkan Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan dan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pantauan rapat paripurna kali ini kurang mengenakkan masalahnya Aula Dinkes ini memang kurang representasif tidak seperti ruang rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Namun demikian, jalan rapat paripurna dari awal hingga akhir tidak mengalami kendala sedikitpun dan berjalan dengan baik. (rusdi)











