BALI | bidik.news – Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dendy Rakhmad Sutrisno melakukan sosialisasi pembinaan/pendampingan usaha peternakan dan kemitraan yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Rabu (29/5/2024).
Sejak 2023 Pemprov Bali melalui Satgas Pengawasan Implementasi Kemitraan Peternakan secara aktif melakukan pengawasan pelaku kemitraan di 9 Kab/Kota, khususnya terkait perjanjian kerja sama antara inti dan plasma, kesesuaian antara perjanjian dan kenyataan di lokasi mengacu Permentan No.13 Tahun 2017.
Meski diawal pelaksanaan pengawasan masih terdapat keraguan pelaku usaha dalam menyampaikan perjanjian kerja sama, namun lambat laun kesadaran pelaku usaha mulai muncul. “Kami apresiasi pendekatan yang dilakukan Pemprov Bali yang berhasil membuat pelaku usaha makin sadar pentingnya penyampaian perjanjian kerja sama kemitraan serta daftar pelaku usaha mikro kecil yang menjadi mitranya kepada Pemprov”, ungkap Dendy.
Selanjutnya, perjanjian kemitraan tersebut akan direview data-data dimaksud akan dinilai baik dari segi substansi perjanjian kemitraan dan pelaksanaan perjanjian yang dilaksanakan para pelaku usaha peternakan di Bali apakah telah selaras dengan prinsip kemitraan yang sehat sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada menyampaikan terima kasih atas peran KPPU khususnya Kanwil IV terhadap sosialisasi dan pengawasan terhadap perjanjian dan praktek kemitraan di sektor usaha peternakan di Bali.
“Dinas akan tingkatkan koordinasi serta sinergi dengan KPPU dalam pembinaan dan penyuluhan terhadap praktik kemitraan pada sektor usaha peternakan yang ada di Bali,” ucapnya.