SURABAYA|BIDIK – Warga Jalan Gresik Surabaya ,Utamanya warga RT01/RW04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan merasa tenang kembali dengan disegelnya papan reklame yang dibangun di sekitar pemukiman padat penduduk.
Pasalnya saat akan didirikan warga merasa resah dengan keberadaan papan reklame setinggi hampir 30 meter yang terbuat dari kontruksi baja yang diduga tanpa berijin alias ilegal. Namun berkat kesiapan aparat Pemkot Surabaya terkait perijinan persyaratan mendirikan papan reklame dibadan jalan .
Akhirnya karena tidak memiliki persyaratan perijinannya Pihak Pemkot melakukan penyegelan yang ditempelkan di tiang yang akan dibangun ditiang papan reklame. Namun hingga saat ini pemilik atau perusahan periklanan mana yang membangun belum diketahui.
Agus salah seorang warga yang memprotes keberadaan papan reklame tersebut membenarkan ada segel yang ditempelkan tiang papan reklame, ” Ya mas tadi sore , saya pulang kerja sudah disegel, ” ujarnya kepada Bidik. Sedangkan sumber Bidik di Pemkot Surabaya juga membenarkan adanya papan reklame yang disegel , ” Sudah kami segel, karena hingga saat ini belum mengajukan perijinannya yang sesuI dengan peruntukannya, ” kata sumber Bidik di kantor Pemkot Surabaya. (Topan/Imron)






