BIDIK NEWS | Gresik – Kejari Gresik tidak main – main dengan perkara pemalsuan surat keterangan tanah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Prambangan, Fariantono (48), dan kedua terdakwa Ayuni dan Suliono. Terbukti, tim JPU dari Kejari Gresik, Lila Yurifa, Budi Prakoso dan Thesar Yudi Prasetyo menuntut Kades Prambanan yang masih aktif dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena telah membuat surat keterangan riwayat tanah palsu. Sementara itu, terdakwa Ayuni dan Suliono (ibu dan anak) yang menggunakan surat palsu tersebut di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam tuntutannya ketiga terdakwa juga di perintahkan untuk segera dilakukan penahanan. Mengingat ketiganya tidak dilakukan penahanan.
“Berdasarkan bukti dan saksi dipersidangan bahwa benar bahwa terdakwa Feriyantono terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP karena telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang diduga palsu, menuntut terdakwa Feriyantono dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu terdakwa Ayuni dan Suliyono terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP karena telah menggunakan surat tersebut, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, ” tegas Budi Prakoso saat membacakan tuntutan.
Sidang yang diketuai Putu Mahendra akhirnya menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan. Hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) terdakwa untuk menyusun pledoi. “Minggu depan ya,” ujar Putu Mahendra.
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Dwi Istiawan sangat menyayangkan tingginya tuntutan jaksa pada kliennya mengingat satu dari terdakwa Ayuni lanjut usia. Tidak hanya itu, dalam persidangan alat bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa sangat lemah.
“Harusnya kesalahan ini bukan ditujukan pada kades yang sekarang (Fariantono, red). Tetapi pejabat yang lama. Kami akan siapkan berkas pembelaan,” tegasnya. (rohim)
Teks : Kades Prambanan saat menjalani sidang tuntutan. (foto:ist)