• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Gresik – Kejari Gresik tidak main – main dengan perkara pemalsuan surat keterangan tanah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Prambangan, Fariantono (48), dan kedua terdakwa Ayuni dan Suliono. Terbukti, tim JPU dari Kejari Gresik, Lila Yurifa, Budi Prakoso dan Thesar Yudi Prasetyo menuntut Kades Prambanan yang masih aktif dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena telah membuat surat keterangan riwayat tanah palsu. Sementara itu, terdakwa Ayuni dan Suliono (ibu dan anak) yang menggunakan surat palsu tersebut di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam tuntutannya ketiga terdakwa juga di perintahkan untuk segera dilakukan penahanan. Mengingat ketiganya tidak dilakukan penahanan.

“Berdasarkan bukti dan saksi dipersidangan bahwa benar bahwa terdakwa Feriyantono terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP karena telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang diduga palsu, menuntut terdakwa Feriyantono dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu terdakwa Ayuni dan Suliyono terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP karena telah menggunakan surat tersebut, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, ” tegas Budi Prakoso saat membacakan tuntutan.

Sidang yang diketuai Putu Mahendra akhirnya menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan. Hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) terdakwa untuk menyusun pledoi. “Minggu depan ya,” ujar Putu Mahendra.

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Dwi Istiawan sangat menyayangkan tingginya tuntutan jaksa pada kliennya mengingat satu dari terdakwa Ayuni lanjut usia. Tidak hanya itu, dalam persidangan alat bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa sangat lemah.

“Harusnya kesalahan ini bukan ditujukan pada kades yang sekarang (Fariantono, red). Tetapi pejabat yang lama. Kami akan siapkan berkas pembelaan,” tegasnya. (rohim)

Teks : Kades Prambanan saat menjalani sidang tuntutan. (foto:ist)

Related Posts:

  • Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
    Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
  • suliono
    Tak terbukti palsukan surat tanah Kades Prambanan di…
  • Buat Surat Keterangan Palsu, Kades Prambanan Ditahan
  • Korban Kades Prambanan Minta Keadilan Majelis Hakim
    Korban Kades Prambanan Minta Keadilan Majelis Hakim
  • Pasang Banner Menghina, Dua Lelaki ini Jadi Terdakwa
  • Kasasi PTUN di tolak MA
Previous Post

Programkan ‘Satria Madura’, Gus Ipul Siap Ngantor Di Madura

Next Post

Nissan Bocorkan Peluncuran All New Terra

Ida

Ida

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post

Nissan Bocorkan Peluncuran All New Terra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.