GRESIK I BIDIK.NEWS – Hasil operasi pekat Semeru 2023 yang dilakukan selama 12 hari, Polres Gresik berhasil mengamankan 21 tersangka kasus Curanmor, Curas dan Curat.
“Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dengan rincian 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan 8 kasus penyalahgunaan sajam, dengan total tersangka sebanyak 21 orang,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat konferensi pres di halaman Mako pada Selasa (30/05/2023).
Dari 21 tersangka, Barang bukti (Barbuk) yang diamankan sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk, tiga buah HP berbagai merk, empat buah kunci T, tiga lembar STNK, 1 buah BPKB, tiga buah helm, tiga buah flasdisk, dua buah topi, dua buah jam tangan, dua pasang sandal, uang tunai Rp. 120.000,-, satu buah plat nomor kendaraan, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu lonjor tembaga panjang + 4 Meter, satu buah gerinda, satu buah pakaian dan 1 buah rompi kerja.
Para pelaku curanmor saat melakukan melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan Kunci “T”. Ke 21 tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat, yang memiliki kendaraan bermotor, untuk selalu mengunakan kunci ganda, setiap kali memarkir kendaraannya.
Salah satu tersangka, MA (23) yang ditembak kakinya menunjukan cara mencuri motor dengan kunci T tidak butuh satu menit untuk membongkar kunci.
‘Yang sulit dicuri kalau motor menggunakan kunci ganda,” tukas MA. (him)











