BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 10 kasus Street Crime dan mengamankan 22 orang tersangka dalam dua pekan terakhir.
Ungkap kasus ini hasil kerjasama Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan jajaran polsek se-Kabupaten Banyuwangi.
“Ada 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) , 2 kasus pencurian biasa (curbiasa), dan 2 kasus pencurian ringan (curingan),” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di halaman Satpas Prototype, Jum’at (17/01/2020).
Dari ungkap kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 9 unit hanphone berbagai merk, 9 unit dusbox Hp berbagai merk, 2 unit mesin singkal, total uang tunai Rp. 43 juta 600 ribu, 7 buah buku berisi rekapan setoran fiktif sales, 2 unit laptop beserta charger, 2 buah ATM BCA, 1 buah DVD, dan 1 buah obeng.
“Dalam hal ini, baik pencurian ringan hingga pencurian dengan kekerasan ini sangat signifikan dengan penindakan yang kita lakukan. Serta diawali dengan pencegahan dan edukasi yang telah kita sampaikan dalam berbagai kegiatan di lapisan masyarakat,” pungkas Kapolresta.











