SURABAYA|BIDIK – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya bernama Samsuri, pelaku pencabulan dibawah umur hingga hamil 3 bulan, resmi dipecat.Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto BG Silitonga di sela rilis yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017).
“Surat pemecatan sudah dikeluarkan Walikota Surabaya Tri Risma Harini,” ujar Shinto.
Ia juga menambahkan, bahwa tersangka dipecat dengan tidak hormat.
Didepan wartawan, pelaku mengakui telah mencabuli korban hingga 2 kali itu dilakukan di rumah Mila penjual rujak, orang tua korban.
“Saat kejadian pelaku dimintai bantuan Mila untuk membetulkan tembok rumahnya, kebetulan di rumah itu hanya ada Samsuri dan VN (korban) dan persetubuhan itu terjadi,” imbuh Shinto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UURI No.35/2014 Tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak. (riz)

