BIDIK NEWS | SURABAYA – Dua terdakwa dalam kasus impor minuman keras (miras) ilegal, Dian Priyanto, oknum pelayaran (Shipping) APL, dan Daniel Damaroy, importir asal Semarang Jawa Tengah, ternyata ” hanya ” di tuntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. (17/12)
JPU Katrin dan Fadhil, masing-masing menuntut dua terdakwa dengan tuntutan yang bisa tergolong ringan, mengingat kerugian negara yang di timbulkan senilai miliaran rupiah.
Dalam tuntutannya, kedua JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dian dan Daniel, dinilai telah memenuhi unsur pidana yang diancam dalam UU Kepabeanan pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
” Dengan ini JPU menuntut terdakwa Dian Priyanto dan Daniel Damaroy dengan hukuma 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. ” kata Kathrin dan Fadhil yang membacakan tuntutan secara bergantian.
Selain tuntutan hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 100 juta, atau diganti hukuman kurungan selama 2 bulan apabila tidak mampu membayar sejumlah denda yang disebutkan Penuntut Umum.
Ketua majelis hakim, Syifa’urosidin, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan melalui Pledoi pada sidang selanjutnya.
Diketahui, kasus penyelundupan ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.
Ribuan botol miras itu didatangkan melalui perusahaan importir PT. Golden Indah Pratama, dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang polyester).
Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar, PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar dan Cukai 5,4 miliar. (j4k)











