• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Oknum APL Dan Importir Nakal, ” Cuma” Di Tuntut 3 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan jaksa . (Foto : Jaka)

Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan jaksa . (Foto : Jaka)

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Dua terdakwa dalam kasus impor minuman keras (miras) ilegal, Dian Priyanto, oknum pelayaran (Shipping) APL, dan Daniel Damaroy, importir asal Semarang Jawa Tengah, ternyata ” hanya ” di tuntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. (17/12)

JPU Katrin dan Fadhil, masing-masing menuntut dua terdakwa dengan tuntutan yang bisa tergolong ringan, mengingat kerugian negara yang di timbulkan senilai miliaran rupiah.

Dalam tuntutannya, kedua JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dian dan Daniel, dinilai telah memenuhi unsur pidana yang diancam dalam UU Kepabeanan pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

” Dengan ini JPU menuntut terdakwa Dian Priyanto dan Daniel Damaroy dengan hukuma 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. ” kata Kathrin dan Fadhil yang membacakan tuntutan secara bergantian.

Selain tuntutan hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 100 juta, atau diganti hukuman kurungan selama 2 bulan apabila tidak mampu membayar sejumlah denda yang disebutkan Penuntut Umum.

Ketua majelis hakim, Syifa’urosidin, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan melalui Pledoi pada sidang selanjutnya.

Diketahui, kasus penyelundupan ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan melalui perusahaan importir PT. Golden Indah Pratama, dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang polyester).

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar, PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar dan Cukai 5,4 miliar. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • IMG-20181112-WA0012
    Sidang Impor Miras Ilegal, 8 Saksi Pojokkan Terdakwa
  • IMG-20181126-WA0016
    Terungkap Oknum Pelayaran APL Terima Rp 30 Juta Perkontainer
  • IMG-20181106-WA0011
    Sidang Perdana Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal
  • Oknum Pelayaran APL Jadi Tersangka Penyelundupan 3 Kontainer Miras.
    Oknum Pelayaran APL Jadi Tersangka Penyelundupan 3…
  • IMG-20181016-WA0020
    Bea Cukai Tg Perak Serahkan Tersangka Penyelundupan…
Previous Post

Anniversary Ke-17, PTRS Tuntaskan 7 Visi Misi Pelayanan Kasih

Next Post

Via Vallen dan Nella Karisma Janji Akan Datangi Panggilan Polda Jatim

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Via Vallen dan Nella Karisma Janji  Akan Datangi Panggilan Polda Jatim

Via Vallen dan Nella Karisma Janji Akan Datangi Panggilan Polda Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.