• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

OJK Perkuat Operasional Fintech Peer To Peer Lending

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
OJK terbitkan POJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). (ist)

OJK terbitkan POJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). (ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | BIDIK.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan, POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

“POJK ini juga penyempurnaan dari Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” ujar Anto, Jumat (15/7/2022).

Dijelaskannya beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru, antara lain:

Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian minimal Rp 25 miliar.

Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP).

Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna.

Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.

Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.

Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara.

Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending.

Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 anggota direksi.

Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.

Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 anggota dewan pengawas syariah.

Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 orang SDM.

Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

“POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016,” pungkas Anto Prabowo.

Related Posts:

  • IMG-20181214-WA0000
    OJK Awasi Fintech Lending Ilegal
  • Penguatan Strategi Industri BPR di Era Digitalisasi Keuangan
  • afpi
    Amartha Fintek Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
  • ojk dan snack
    OJK Blokir Tik Tok Cash & Snack Video
  • hitech
    OJK Ingatkan Masyarakat Terkait Maraknya Pinjaman Online
  • IMG-20250508-WA0111
    PNM Komitmen Terus Layani Pengusaha Ultra Mikro…
Tags: ojk
Previous Post

SIG Beri Tips UMKM Gunakan Medsos Tingkatkan Penjualan Produk

Next Post

Melatih Berdikari di Negeri Orang, Gerindra Perjuangkan Pelatihan PMI Asal Jatim yang Akan Berangkat ke Luar Negeri

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

OJK Ingatkan Emak-emak KSH di Surabaya Tidak Terjebak Pinjol & Arisan Bodong
EKBIS

OJK Ingatkan Emak-emak KSH di Surabaya Tidak Terjebak Pinjol & Arisan Bodong

by Haria Kamandanu
10/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Pemkot Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar literasi keuangan di kantor OJK Jawa Timur, Kamis...

Read moreDetails
Pojok Keuangan Rakyat Hadir di Jatim Fest 2025

Pojok Keuangan Rakyat Hadir di Jatim Fest 2025

04/10/2025
OJK, Evaluasi Kinerja LKM & LKMS 2025: Perkuat Struktur & Tata Kelola Industri

OJK, Evaluasi Kinerja LKM & LKMS 2025: Perkuat Struktur & Tata Kelola Industri

19/09/2025

Media Briefing Kolaborasi BI, OJK, DJPb & LPS Jatim: Perekonomian Jatim Tumbuh 4,98% (yoy) Karena Permintaan Domestik yang Kuat

23/08/2024

“GENCARKAN” OJK: Kejar Target Inklusi Keuangan 98%

23/08/2024

OJK: Meski Geopolitik Global Memanas, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Stabil

06/08/2024
Next Post
Melatih Berdikari di Negeri Orang, Gerindra Perjuangkan Pelatihan PMI Asal Jatim yang Akan Berangkat ke Luar Negeri

Melatih Berdikari di Negeri Orang, Gerindra Perjuangkan Pelatihan PMI Asal Jatim yang Akan Berangkat ke Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.