• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

OJK Awasi Fintech Lending Ilegal

Ida by Ida
8 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi: Fintech

Ilustrasi: Fintech

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.

Hal itu ditegaskan Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo. Bahwa keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

Sesuai POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin. Dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan P2P ilegal.

“OJK mengingatkan, keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya,” katanya, Kamis (13/12).

Ditambahkannya, OJK melarang penyelenggara P2P  legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.   

Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran.

Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait P2P terdiri dari 2 hal, yaitu nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan. Dan perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan

Mengenai penanganan P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam SWI telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa pengumuman ke masyarakat nama-nama P2P ilegal, memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).

Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P, terutama kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” tegas Anto.

Masyarakat juga dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.

“Ke depan, OJK akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJK terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya . (hari)

Related Posts:

  • hitech
    OJK Ingatkan Masyarakat Terkait Maraknya Pinjaman Online
  • WhatsApp Image 2022-07-16 at 15.28.02
    OJK Perkuat Operasional Fintech Peer To Peer Lending
  • ojk dan snack
    OJK Blokir Tik Tok Cash & Snack Video
  • waspada
    OJK : Waspadai Penawaran Pinjol Lewat SMS/WhatsApp
  • amartha
    Kolaborasi Amartha Fintek dan Bank Permata…
  • afpi
    Amartha Fintek Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
Previous Post

Bea Cukai Malayasia , Diduga Sengaja Loloskan Narkoba ke Indonesia.

Next Post

Kodim Gresik Peringati HJK Dengan Santunan dan Karya Bhakti

Ida

Ida

RelatedPosts

YLBH Fajar Trilaksana Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
IKLAN BIDIK

YLBH Fajar Trilaksana Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

by M Rohim
16/08/2026
0

Read moreDetails
DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

16/08/2026
YLBH Fajar Trilaksana Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

YLBH Fajar Trilaksana Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

16/08/2026

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekan Republik Indonesia ke-81

16/08/2026

Kawal Instruksi Presiden, DPRD Jatim Sumardi Minta Aparat Tertibkan Tambang hingga Akar Rumput

15/08/2026

Optimalkan Aset dan Dukung Transisi Energi Hijau, Setwan DPRD Jatim Sediakan Fasilitas Pengisian Daya EV 24 Jam

15/08/2026
Next Post
Kodim Gresik Peringati HJK Dengan Santunan dan Karya Bhakti 1

Kodim Gresik Peringati HJK Dengan Santunan dan Karya Bhakti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

YLBH Fajar Trilaksana Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

YLBH Fajar Trilaksana Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

16/08/2026
DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

16/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.